Ini Tugas dan Fungsi Pengurus Forum Anak Dompu

Kategori Berita

.

Ini Tugas dan Fungsi Pengurus Forum Anak Dompu

Koran lensa pos
Rabu, 31 Agustus 2022

 

Prosesi Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Forum Anak Dompu di Aula Pendopo Bupati Dompu, Selasa (30/8/2022)



Dompu, koranlensapos.com - Kepengurusan Forum Anak Dompu (FAD) periode 2022-2024 telah dikukuhkan dan dilantik oleh Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan dalam rangkaian Peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Kabupaten Dompu, Selasa (30/8/2022).

Kepengurusan FAD disahkan berdasarkan SK Bupati Dompu Nomor 463/236/DPPPA/2022. SK tersebut dibacakan oleh Muhammad Iswan, S. KM dari DP3A Kabupaten Dompu.

Dalam lampiran SK Bupati tersebut juga memuat tugas dan fungsi FAD. Disebutkan Iswan ada 4 (empat) tugas FAD yakni :
1. Menyalurkan aspirasi anak;
2. Mengidentifikasi kondisi sosial budaya dan isu yang terkait dengan hak anak;
3. mengkoordinasikan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang-Bidang dalam Forum Anak Kabupaten Dompu; dan 
4. Melaporkan hasil pelaksanaan program Forum Anak Kabupaten Dompu kepada Bupati Dompu.

Sedangkan Fungsi Pengurus FAD ada 6 (enam) yaitu :

1. Menjadikan Forum Anak sebagai wahana untuk mempelajarı
ilmu pengetahuan dan tekhnologi;
2. Menjadikan Forum Anak sebagai wahana untuk komunikasi
dan interaksi anak Kabupaten Dompu;
3. Menjadikan Forum Anak sebagai wahana untuk menciptakan
kader-kader serta motivator bagi anak Kabupaten Dompu;
4. Menjadikan Forum Anak sebagai wahana untuk berpikir kritis dan peka terhadap fenomena sosial yang terjadi di masyarakat;
5. Menjadikan Forum Anak sebagai
wahana untuk meningkatkan kemitraan terhadap budaya daerah dan nasional; dan
6. Menjadikan Forum Anak sebagai wahana untuk turut peduli terhadap kebersihan, keindahan, dan
kelestarian lingkungan. (emo).