Pemkab Dompu Laksanakan FGD II Penyusunan Dokumen RP2KPKPK

Kategori Berita

.

Pemkab Dompu Laksanakan FGD II Penyusunan Dokumen RP2KPKPK

Koran lensa pos
Kamis, 23 Juni 2022

 

FGD II Penyusunan Dokumen RP2KPKPK Kabupaten Dompu di Aula Kantor Bappeda & Litbang Kabupaten Dompu, Kamis (23/6/2022)

Dompu, koranlensapos.com - Bertempat di Aula Kantor Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Kamis (23/6/2022) berlangsung Focus Group Discussion (FGD) Tahap II. 

Agenda kegiatan yang dibuka oleh Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, S.T., M.T itu untuk Penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Kabupaten Dompu.

Hadir pada acara tersebut Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu Drs. H. Gaziamansyuri, M. Ap, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Ir. H. Rusdin, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ir. Abdul Muis, Sekretaris DPRD Kabupaten Dompu Agus Salim, S. Sos, Kepala Dinas PUPR Aris Ansyari, S.T., M.T, Staf Ahli Bupati Dompu Ilham, SP, Kepala Dinas Sosial Drs. Abdul Haris, Kepala BPS Isa Ansyori, SE., MM, Direktur PDAM Dompu Agus Supandi, SE. Hadir pula Camat Dompu Syahudin Abi, S. IP., M. Ak, Lurah Bada Arifin, S. Sos, Lurah Bali Zurriadin, SE, Lurah Karijawa dan Kepala Desa Soro Kecamatan Kempo serta sejumlah pejabat lainnya.

Kegiatan itu diikuti melalui zoom meeting oleh Pejabat dari Dinas PUPR Provinsi NTB, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi NTB.

Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST., MT saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Visi Pemerintah Kabupaten Dompu yang tertuang dalam RPJMD adalah "Mewujudkan Masyarakat Dompu yang Mandiri, Sejahtera, Unggul dan Religius".
Untuk pencapaian visi tersebut, khususnya di sektor perumahan dan permukiman perlu diwujudkan beberapa hal. Antara lain terwujudnya akses perumahan dan permukiman yang layak, aman dan terjangkau; terwujudnya akses air minum dan sanitasi yang layak, aman, dan berkelanjutan; terwujudnya penuntasan kawasan perumahan dan permukiman kumuh.

"Kita harapkan perumahan dan permukiman kumuh ini menjadi nol," ucapnya.

Dikatakan Wabup, dokumen RP2KPKPK merupakan dokumen yang menyediakan konsep dan strategi berupa landasan pemikiran dan pemahaman dalan penanganan perumahan dan pemukiman kumuh di Kabupaten Dompu. Di dalam dokumen tersebut telah disepakati ada 14 (empat belas) kawasan kumuh di Kabupaten Dompu yang harus ditangani. Dari jumlah tersebut ada kawasan prioritas yang harus segera mendapatkan penanganan berdasarkan lokasi dan tahun pelaksanaan.

"Selanjutnya diharapkan komitmen kita bersama untuk tahapan penyusunan dokumen berikutnya sehingga menghasilkan penanganan yang berkualitas, mudah dipahami dan dilaksanakan serta dapat diukur pencapaian targetnya," pintanya.
Ketua Pokja PKP Kabupaten Dompu, Drs. H. Gaziamansyuri, M. Ap saat memaparkan tentang tupoksi Pokja PKP

Sementara itu, Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Drs. Gaziamansyuri, M. Ap mengemukakan bahwa Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) Kabupaten Dompu telah terbentuk melalui Keputusan Bupati Dompu Nomor 050/57/Bappeda dan Litbang/2022 Tanggal 17 Maret 2022 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Dompu Tahun 2022 – 2024.

Pokja PKP dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; yang dijabarkan dalam Pedoman/Panduan Pembentukan dan Tugas Pokja PKP yang diterbitkan oleh Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI Edisi Januari 2020.

"Intisari tugas dan fungsi yang diharapkan dari keberadaan Pokja PKP adalah menjadi wadah koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi antar lintas sektor dan lintas aktor, mulai dari hal yang paling hulu terkait kebijakan pengarusutamaan bidang PKP dalam perencanaan pembangunan daerah hingga ke hal yang paling hilir/konkret, semisal pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh; perizinan pembangunan bangunan dan perumahan, dan lain sebagainya," urainya.

Dikatakannya hal konkret yang mesti direspon oleh Pokja PKP dan OPD teknis terkait adalah perkembangan kebijakan perencanaan dan penganggaran dari Pemerintah pusat. Di antaranya ;
Prioritas RPJMN 2020-2024 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Target 11.1(a) untuk pencapaian 70% rumah tangga yang menempati rumah layak huni serta mewujudkan kota tanpa permukiman kumuh. Pemerintah Pusat mendorong Pemerintah kabupaten/kota untuk mengembangkan program/kegiatan pengentasan permukiman kumuh terpadu di daerah. 

Pemerintah Pusat mendukung pendanaan melalui DAK Integrasi mulai Tahun Anggaran 2023. DAK Integrasi menjadi salah satu sumber pendanaan yang bertujuan untuk mengintegrasikan program penanganan kumuh daerah dengan kolaborasi lintas sektor (Bidang Perumahan dan Permukiman, Bidang Air Minum serta Bidang Sanitasi) dan lintas institusi secara komprehensif.

Pemerintah Daerah melalui Pokja PKP dan OPD Teknis terkait, berkewajiban menyiapkan Readiness Criteria (RC), Program Penanganan Kumuh Terpadu;
Master Plan rencana penanganan kawasan kumuh, minimal memuat siteplan daerah yang ditangani;
Rincian Kegiatan dan Anggaran
Ketersediaan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh (RP2KPKP);
Ketersediaan Dokumen Perencanaan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM);
Ketersediaan Dokumen Perencanaan Strategi Sanitasi Kota/Kab (SSK);
Pokja yang menangani Permukiman, Air Minum, dan Sanitasi/Tim Koordinasi Sejenis, DED dan RAB dan Ketersediaan Lahan
 
Di akhir paparannya, Gaziamansyuri menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kadis PKP Kabupaten Dompu beserta jajarannya atas kerja keras dan kerja cerdasnya dalam penyusunan berbagai dokumen  perencanaan yang relevan selama ini, termasuk penyusunan dokumen RP2KPKPK sekarang ini. Ia berharap semoga progres penyusunan dokumen – dokumen tersebut terus mengalami kemajuan hingga tuntas sesuai target waktu dengan kualitas yang baik. Hingga pada akhirnya, menjelma menjadi pedoman penanganan di daerah dan menjadi Readiness Criteria sebagaimana untuk pengusulan dana DAK Integrasi, DAK Fisik, Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) dan sumber pendanaan lainnhya yang relevan, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat pusat. 

"Kami di Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, sesuai tupoksi, lebih – lebih dalam kapasitas sebagai Ketua Pokja PKP Kabupaten Dompu, akan terus mengawal pada sisi yang paling hulu, yakni yang terkait dengan kebijakan pengarusutamaan bidang PKP dalam perencanaan pembangunan daerah," urainya sembari berhatap semoga FGD II tersebut menghasilkan out put sebagaimana mestinya. 
"Semoga kita semua lebih berperan lagi di dalam mengarusutamakan bidang PKP dalam pembangunan daerah, menuju visi DOMPU MASHUR," ucapnya.
Sekretaris Pokja PKP, David, ST., MT saat memandu FGD II

Kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang dipandu oleh Kabid Perencanaan Fisik dan Prasarana Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, David, ST., MT selaku Sekretaris Pokja PKP Kabupaten Dompu. 
Sekretaris Dinas PKP Kab. Dompu, Miftahul Suadah, ST saat memaparkan tentang Dokumen RP2KPKPK 

FGD diawali dengan pemaparan tentang Dokumen RP2KPKPK oleh Eti Kurniati, MT selaku Tenaga Ahli (TA) CV. Deka Aklad Jaya sebagai lembaga mitra penyusun Dokumen RP2KPKPK dan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Dompu, Miftahul Suadah, ST. (emo/bersambung).