Guru Penggerak, Siap Melakukan Transformasi Pendidikan di Kabupaten Dompu

Kategori Berita

.

Guru Penggerak, Siap Melakukan Transformasi Pendidikan di Kabupaten Dompu

Koran lensa pos
Kamis, 24 Februari 2022

 


 
Dompu, koranlensapos.com - Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) merupakan salah satu program unggulan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Program PGP bertujuan untuk menyiapkan para pemimpin pendidikan Indonesia masa depan, yang mampu mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan guru di sekitarnya. Guru penggerak diharapkan menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila. 

Saat ini kabupaten Dompu memiliki 56 guru penggerak. Setelah melewati berbagai tahapan seleksi dan pelatihan selama 9 bulan akhirnya 56 guru terbaik kabupaten Dompu dinyatakan lulus sebagai guru penggerak. 

Pada hari Senin hingga Rabu (21-23/02/2022) telah dilaksanakan Simposium Guru Penggerak di Gedung PKK kabupaten Dompu. Puncak acara dilaksanakan di Aula Pendopo Bupati Dompu. 
Tema yang diangkat dalam simposium dimaksud “Sinergitas Guru Penggerak dengan Pemerintah Daerah dalam Proses Transformasi Pendidikan Bagi Wilayah Kabupaten Dompu”.

Suhaeni, M.Pd selaku Ketua Panitia
simposium sekaligus mewakili Kepala Pusat Pengembangan, Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) PKN dan IPS- Malang  dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan simposium ini bertujuan untuk menyerahkan kembali 56 Guru Penggerak Kabupaten Dompu kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Dompu.

“Bapak Bupati, hari ini selasa (22/02/2022) melalui kegiatan simposium ini kami menyerahkan kembali 56 guru terbaik kabupaten Dompu yang telah dinyatakan lolos sebagai guru penggerak setelah mereka mengikuti pelatihanan selama 9 bulan yang diadakan oleh Kemendikbud-Ristek melalui lembaga Pusat Pengembangan, Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) PKN dan IPS- Malang," ujar Suhaeni.

Dalam sambutannya Suhaeni, juga mengingatkan kepada Bupati Dompu bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi (Permendikbud-Ristek) nomor 40 tahun 2021 bahwa salah satu persyaratan untuk pengangkatan Kepala Sekolah oleh Kepala Daerah, yaitu guru atau calon kepala sekolah wajib memiliki Sertifikat Guru Penggerak. 

Sementara itu Bupati Dompu Kader Jaelani dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Dompu bersedia bersinergi sekaligus berkolaborasi bersama 56 Guru Penggerak demi membangun Dompu ke depannya. Apalagi tujuan program pendidikan guru penggerak sama dengan visi/ misi pemerintah kabupaten Dompu yaitu mewujudkan Dompu yang MASHUR (Mandiri, Sejahtera, Unggul dan Religius).

"Mari kita berkolaborasi membangun Kabupaten Dompu yang MASHUR, apalagi bapak/ibu guru penggerak telah dilatih oleh fasilitator dan pengajar praktik selama 9 bulan. Saya yakin bapak/ibu guru penggerak pasti memiliki niat yang tulus untuk melakukan transformasi pendidikan di Dompu ke depannya," kata Bupati AKJ yang disambut tepukan tangan oleh para peserta simposium.

Koordinator Komunitas Guru Penggerak Dompu Arifin, S.Si menyambut baik ajakan bersinergi dan berkolaborasi dari Pemerintah Kabupaten Dompu sebagaimana disampaikan Bupati AKJ.

“Kami guru penggerak Dompu siap bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Dompu untuk melakukan transformasi pendidikan di kabupaten Dompu demi mewujudkan Dompu yang MASHUR dan menghasilkan profil pelajar pancasila," kata Arif.

Pada.kesempatan tersebut, Arifin juga menyampaikan aspirasi atau harapan dari guru penggerak Dompu untuk Pemerintah Kabupaten Dompu. 
Ada 5 (lima) poin harapan Guru Penggerak Kabupaten Dompu kepada Pemkab Dompu yang disampaikan oleh Arifin.
Pertama, Memberikan kesempatan kepada guru penggerak untuk menjadi Narasumber /Instruktur dalam kegiatan peningkatan kompetensi guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu;
Kedua, Memberikan Reward kepada guru penggerak yang berstatus guru tidak tetap (GTT) dengan menjadikan mereka sebagai pegawai honorer daerah atau memberikan kesempatan prioritas bagi guru penggerak yang berstatus GTT untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
Ketiga, Memberikan kesempatan prioritas kepada guru penggerak yang berstatus PNS untuk diangkat menjadi Kepala Sekolah sesuai Amanat Permendikbud-Ristek Nomor 40 Tahun 2021;
Keempat, Segera dilantik Kepala Sekolah definitif pada sekolah-sekolah yang kepala sekolahnya berstatus Plt, supaya bisa ikut berpartisipasi pada program sekolah penggerak (PSP) tahun 2022;
Kelima, Memberikan kesempatan kepada guru penggerak Dompu untuk melakukan pengimbasan praktik terkait materi yang didapat melalui program guru penggerak. 

"Bapak Bupati 5 poin ini adalah suara hati dari 56 guru penggerak Dompu, mohon untuk dipertimbangkan dan ditindak lanjuti," tutup Arifin yang disambut tepuk tangan meriah dari para peserta simposium. (emo).