KONI Dompu Disorot, Dinilai Lampaui Kewenangan

Kategori Berita

.

KONI Dompu Disorot, Dinilai Lampaui Kewenangan

Koran lensa pos
Sabtu, 29 Januari 2022

 

           Ketua PBVSI Kab. Dompu,                               Syaiful Amir, SH., M. Kn


Dompu, koranlensapos.com -Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu dinilai terlalu jauh melampaui kewenangannya dalam mengurus olahraga bola volly di Kabupaten Dompu.

Sorotan itu dilontarkan oleh
Ketua Persatuan Bola Volly Seluruh Indonesia (PBVSI) Kabupaten Dompu, Syaiful Amir, SH, M.Kn saat menggelar kegiatan jumpa pers Jumat malam (28/1/22) di kediamannya.

"Sangat lucu dan aneh menurut saya, Ketua KONI ini terlalu jauh melampaui kewenangannya," ucap pria jangkung yang familiar dengan sapaan Dae Amir itu.

Dikatakan Dae Amir bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional pasal 36 ayat (3) mengatakan, bahwa KONI dan cabor itu sifatnya mandiri (independen), maksudnya anggaran rumah tangga KONI menabrak aturan yang lebih tinggi. Karena tupoksi utama KONI hanya bersifat koordinatif dan konsultatif.

"Jadi dia tidak boleh mengeksekusi hal-hal yang berkaitan dengan teknis urusan cabor, contohnya menggelar kejuaraan, seperti kejuaraan Kapolres Cup dan yang lainnya. Kejuaraan itu ranahnya Cabor, karena setiap kegiatan kejuaraan atau turnamen harus rekomendasi dari Ketua Pemprov Cabor NTB, termasuk PBVSI," tandasnya.

Menurutnya Ketua KONI Dompu sudah berupaya ingin mengambil alih kewenangan PBVSI.  Surat keputusan pengambilalihan sementara yang telah dikeluarkan oleh Ketua KONI Dompu menjadi alat bukti atas dugaan tersebut.

"Saya sudah melakukan bantahan dan tembusan ke KONI Provinsi, dan saya sudah berkonsultasi dengan KONI Provinsi bahwa apa yang dilakukan KONI Dompu itu tidak benar, dia sudah melampui kewenangannya dan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan aturan," ujarnya.

Pria yang berprofesi sebagai notaris ini menjelaskan bahwa aturan pengambilalihan sementara itu dipernolehkan apabila terjadi konflik dan organisasi tidak jalan.

"Maka pertanyaan mendasar kami, konflik itu dari mana? Sementara kepengurusan kami sampai hari ini baik-baik saja dan tidak ada masalah," cetusnya.

Dikatakannya sikap Ketua KONI Dompu yang sudah terlalu jauh melampaui kewenangannya itu, berdampak juga pada sejumlah cabor yang ada.

"Sangat pengaruh sekali, karena dijajaran para pemain itu mereka sedikit kebingungan, mereka heran saja dengan sikapnya KONI," ucapnya.

Selanjutnya Amir berharap kepada Ketua KONI Dompu agarh kembali ke rananya untuk menjalankan tupoksi koordinatif saja, karena urusan Cabor tersebut merupakan kewenangan PBVSI yang memiliki legalitas dengan SK yang diterbitkan Ketua Pemprov PBVSI NTB.

"Ketua Pemprov PBVSI NTB yang setingkat lebih tinggi dari kami  sudah menyatakan dengan tegas bahwa SK yang kami keluarkan hanya satu, yaitu kepengurusan di bawah kepemimpinan Syaiful Amir. Jadi, kalau ada tersiar kabar bahwa ada dualisme kepengurusan, itu keliru dan salah. Jika berbicara dualisme, logika hukumnya, itu kalau ada dua SK yang sama dikeluarkan, tapi ini SK-nya cuma satu, saja," tegasnya.

Ia mengajak kepada semua pihak yang memiliki tujuan dan semangat yang sama dalam membangun kemajuan olahraga volly ini, agar sama-sama bergandengan tangan dan tidak lagi saling mempertahankan ego dengan perdebatan yang tidak berujung.

"Saya dengan tangan terbuka, bagi siapapun yang mau bareng-bareng dengan kita kepengurusan ini untuk satu tujuan, memajukan volly Dompu, mari kita sama-sama," ajaknya.

Sekretaris KONI Kabupaten Dompu, Abdul Yarid, ST yang dikonfirmasi media ini via WhatssApp-nya memberikan tanggapan terhadap statemen yang dilontarkan oleh Ketua PBVSI Kabupaten Dompu, Syaiful Amir, SH., M. Kn. Yarid membantah bila dikatakan bahwa KONI telah melampaui kewenangan.

"Perlu dipahami kewenangan yang mana dulu yang dilampaui," ujarnya.

Dikatakan Yarid KONI adalah wadah untuk cabor dalam berkarya mengembangkan dan meraih prestasi. Tentu dalam rangka itu harus dipastikan adanya kondisi yang kondusif  dalam kepengurusan dan jika itu tidak tercipta maka menggapai prestasi menjadi sesuatu yang tidak mungkin. 

"Maka KONI atas fungsinya sesuai amanat Undang-Sistem Keolahragaan, AD/ART, dan PO organisasi mengambil langkah-langkah yang berdasar," jelasnya.

Dikatakannya dalam persoalan ini semua berhak menafsirkan sesuai tingkat pemahaman mssing-masing. 
"Tetapi Ketua KONI juga punya kitap dalam bertindak atas nama organisasi. Misal pelaksanaan Polres Cup 
Itu keliru kalau KONI yang menggelar karna saya sendiri belum disampaikan terkat kegiatan itu oleh pak Ketua KONI, tetapi dari nama kegiatan aja Kapolres Cup tentu pelaksananya bukan KONI dan setiap even siapa aja boleh ikut baik personal maupun kelompok lalu dimana salahnya," pungkas Yarid. (emo).