Upaya Pemenuhan Hak Anak, Ini Langkah DP3A Dompu Bersama OPD dan Stakeholder Terkait

Kategori Berita

.

Upaya Pemenuhan Hak Anak, Ini Langkah DP3A Dompu Bersama OPD dan Stakeholder Terkait

Koran lensa pos
Selasa, 19 Oktober 2021

 


Dompu, koranlensapos.com - Kabupaten Dompu baru-baru ini mendapatkan Penghargaan Evaluasi  Kabupaten Layak Anak (KLA) Tingkat Madya.

Penghargaan tersebut diberikan bukan berarti di daerah bermotto Nggahi Rawi Pahu tersebut tidak ada lagi kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Tetapi yang menonjol adalah komitmen dan upaya pencegahan serta upaya penanganan yang serius dari pemerintah setempat untuk pemenuhan hak-hak anak dan dalam upaya perlindungan terhadap anak. 
Salah satu bukti keseriusan Pemkab Dompu adalah dengan membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang khusus menangani dan mengatasi persoalan perempuan dan anak yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 2018 lalu.

Di bawah kepemimpinan Hj. Daryati Kustilawati, SE., M. Si, instansi ini menggandeng OPD-OPD terkait, Organisasi Perempuan, LSM, Dunia Usaha, Media, dan stakeholder-stakeholder terkait lainnya dalam rangka memperjuangkan pemberdayaan bagi kaum perempuan, serta menghapus segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap kaum wanita. Demikian pula upaya-upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak.

"Kami di DP3A tidak bisa bekerja sendiri dalam rangka perindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak akan tetapi harus ada sinergitas dari semua pihak dan stakeholder terkait," demikian kalimat yang selalu ia dengungkan dalam berbagai pertemuan.


Dikatakannya pula bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ibarat fenomena gunung es. Banyak yang meleleh alias menghilang begitu saja di telan waktu tanpa penanganan karena tidak diketahui dan tidak dilaporkan. Namun hal itu meninggalkan perasaan traumatik yang mendalam bagi korban-korban kekerasan terutama perempuan dan anak.

Khusus untuk mencegah dan mengatasi permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) maupun upaya-upaya perlindungan serta pemenuhan hak anak, Daryati mengemukakan ada sejumlah program kegiatan yang telah dilaksanakan. Pada tahun 2021 ini misalnya melakukan kegiatan sosialisasi dan advokasi. Di antaranya acara "Dialog Bersama Anak" bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan informasi (Kominfo) Kabupaten Dompu. Dialog tersebut untuk mengampanyekan internet sehat bagi anak agar tidak cenderung mengakses situs-situs pornografi. Selanjutnya ada pula Sosialisasi Persiapan Anak Memasuki Dunia Kerja. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menguatkan komitmen dan rasa tanggung jawab anak guna meraih masa depan yang lebih baik. 
Kemudian melakukan Kampanye "Stop Perkawinan Anak". Dikatakannya perkawinan anak melanggar hak-hak anak yang dikelompokkan dalam 4 (empat) Hak Anak yakni Hak Hidup, Hak Tumbuh Kembang, Hak Perlindungan dan Hak Partisipasi.


Sedangkan upaya penanganan kasus anak yang dilakukan di antaranya dalam bentuk Assesment Psikologi. Kegiatan ini dilakukan guna mengetahui permasalahan mendasar yang menyebabkan terjadinya perbuatan melawan hukum.
Dalam mendampingi kasus ABH, tim khusus dari instansi DP3A Kabupaten Dompu berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) melakukan upaya Diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar peradilan pidana.

Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam pengertian yang lebih luas adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Anak yang Berkonflik dengan Hukum (Anak) adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana (Anak Korban) adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana (Anak Saksi) adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri. Tim Khusus di atas juga melakukan pendampingan dalam proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi selama proses pemeriksaan.


Tidak hanya sampai di situ, DP3A juga melakukan Psikoedukasi Keluarga, Pembentukan Dukungan Teman Sebaya dan Reintegrasi Sosial.

Psikoedukasi Keluarga dilakukan guna memastikan bahwa seluruh bagian yang berperan dalam pemenuhan hak anak memahami perannya. Pembentukan Dukungan Teman Sebaya dimaksudkan agar menularkan hal positif satu dengan lainnya. Sedangkan Reintegrasi Sosial yakni penyiapan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat untuk menghindari pelabelan terhadap anak.

Berbagai langkah strategis juga dilakukan. Antara lain
Pertama, meningkatkan sinergitas dengan stakeholder (Forkopimda, OPD, Organisasi Perempuan, Pemerhati Perempuan dan Anak, LSM, Media, dsb).
Kedua, Peningkatan partisipasi perempuan dan anak melalui pembentukan Forum PUSPA (Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak) dari tingkat kabupaten sampai desa.

"Sampai saat ini telah terbentuk 11 Forum PUSPA Desa yang telah diimplementasikan dengan Pelatihan Peningkatan Forum PUSPA dari dana ADD," sebutnya.

Ketiga, Kerjasama dengan lembaga Psikolog Inna Psikolog berupa pemberian layanan psikologi tidak hanya pada proses assesment tapi sampai pada proses pendampingan lanjutan.
Keempat, Adanya MoU dengan Perguruan Tinggi STKIP YAPIS tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) yang menjadi mata kuliah dasar dengan sub pembahasan PUG.

Kelima, Penguatan Kelembagaan dengan terbentuknya jejaring perlindungan perempuan dan anak yaitu PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) dan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA).

Keenam, Peningkatan kapasitas Pengelola Sekolah Ramah Anak dengan telah ditetapkannya Fasilitator Nasional (Fasnas) bagi SRA melalui Ketetapan Menteri PPPA RI Nomor 45 tahun 2021.

Ketujuh, Kerjasama dengan LBH Solidaritas dalam rangka peningkatan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Terobosan-terobosan yang dilakukan oleh DP3A Kabupaten Dompu juga adalah :
Rapat Koordinasi Lintas Sektor Perlindungan Perempuan dan Anak melibatkan OPD terkait, APH dan shakeholder lainnya;
Memberikan layanan pendampingan terhadap korban dalam menjalani pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan maupun di pengadilan, termasuk fasilitasi (koordinasi) penyediaan layanan kesehatan dan psikologi bagi korban; 
Melakukaan Edukasi Anti Kekerasan
Terhadap Perempuan dan Anak melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi di radio Lokal;
Melakukan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO); 
Penyiapan lingkungan yang aman bagi korban, rehabiltasi sosial, maupun reintegrasi sosial (membanguun
koordinasi dengan berbagai pihak;

Layanan bantuan hukum oleh lembaga bantuan hukum/advokad dan
penegakan hukumm berkoordinasi
dengan pihak kepolisian, kejaksaan dan
pengadilan.

"Selama satu semester pertama tahun 2021 yaitu periode Januari-Juni 2021 Jumlah Kasus Anak yang ditangani 
42 kasus. Sedangkan jumlah Kasus
Perempuan 62 kasus. Semua telah tertangani," ujarnya.


DP3A bersama Kementerian Agama dan APH juga melakukan progran Goes To School untuk Pembinaan terhadap para siswa dan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). (emo).