Gubernur NTB Keluarkan Instruksi Pimpinan OPD Aktif Bermedsos

Kategori Berita

.

Gubernur NTB Keluarkan Instruksi Pimpinan OPD Aktif Bermedsos

Koran lensa pos
Sabtu, 18 September 2021

 

      Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, SE., M. Sc dan Wagub Dr. Hj. Siti Rohmi Djalilah, M. Pd


Dompu, koranlensapost.com - Dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, maka Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Zulkieflimansyah menginstruksikan kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemprov NTB untuk aktif menggunakan media sosial.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Zul bernomor 480/195/Kominfotik/2021. Surat bertanggal 17 September 2021 itu dengan klasifikasi Sangat Penting dan Perihal Respon Aduan Masyarakat.

Mengawali suratnya, Gubernur menegaskan dalam rangka
peningkatan pelayanan Aparatur Negara
terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi dan berkembang di tengah masyarakat diperlukan sinergitas dari seluruh unsur pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara
Barat sehingga permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat dapat diatasi dengan cepat, tepat dan tuntas.
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, Gubernur menginstruksikan 6 (enam) poin.

Pertama,  Seluruh pejabat eselon II dan Ill pada seluruh perangkat daerah secara aktif
bermedia sosial pada Platform Facebook, Instagram dan Twitter;

Kedua, Setiap perangkat daerah mempublikasikan akun media sosial (Official) seluruh pejabat eselon II dan Il pada media publikasi yang dimiliki;

Ketiga, Memberikan tanggapan/respon dan langkah-langkah yang memadai terhadap keluhan dan permasalahan yang disampaikan masyarakat pada akun media sosial masing-masing;

Keempat, Melakukan sinergitas lintas sektor dalam memberikan solusi dan tindak lanjut pemasalahan yang diadukan/disampaikan masyarakat;

Kelima, Melakukan pemantauan dan pengawasan secara terus menerus terhadap aktivitas media sosial pada jajaran masing-masing;

Keenam,  Melaporkan secara berkala kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat seluruh tindak lanjut yang telah dilakukan. (emo).