Biadab, Pria Berinisial N Gagahi Adik Ipar Sendiri Hingga Lima Kali

Kategori Berita

.

Biadab, Pria Berinisial N Gagahi Adik Ipar Sendiri Hingga Lima Kali

Koran lensa pos
Senin, 13 September 2021

 

                         AIPTU Ahmad Rimawan



Dompu, koranlensapost.com - Ternyata N, pria warga Desa Riwo Kecamatan Woja yang ditangkap oleh Tim Puma Polres Dompu pada Senin (6/9/2021) lalu telah melakukan pemerkosaan terhadap adik iparnya sendiri yang masih berusia.12 tahun (kelas 6 SD).

"Istrinya pelaku adalah kakak kandung korban," ungkap.Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dompu AIPTU Ahmad Rimawan yang dikonfirmasi media ini usai menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaksanakan di Gedung PKK Dompu, Senin (13/9/2021).

Dilanjutkan Rimawan bahwa perbuatan asusila yang dilakukan N terhadap korban bukan hanya sekali, melainkan sudah 5 (lika) kali.

"Sudah 5 kali pelaku berbuat begitu terhadap adik iparnya itu," sebutnya.

Dikatakannya laporan ke pihak kepolisian berawal dari kecurigaan bibi korban yang mencurigai sikap N dan juga perubahan yang terjadi pada korban.

"Bibinya mencurigai pelaku maupun korban ini kayak orang takut lalu diperhatikan di leher sebelah kiri ada bekas cipok (kecupan)," sebut Rimawan.

Melihat keganjilan itu, lanjutnya akhirnya sang bibi berusaha mengorek lebih jauh dengan melontarkan beberapa pertanyaan kepada korban. 
Pama mulanya.korban mengaku bekas kemerahan di lehernya adalah gigitan nyamuk. Namun karena terus didesak, akhirnya korban mengaku bahwa ia telah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. 

"Kenapa disembunyikan selama ini oleh korban karena di bawah ancaman akan dibunuh atau disantet kalau tidak melayani," ujarnya.

Rimawan menyebut pelaku dikenakan pasal persetubuhan dan pencabulan dengan ancaman hukuman bagi pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Dendanya satu miliar delapan ratus juta, ancaman hukuman 15 tahun," pungkasnya. (emo).