Struktur OPD 'Gemuk', Kemampuan Fiskal Terbatas, Ini Usulan Ketua Komisi I DPRD Dompu

Kategori Berita

.

Struktur OPD 'Gemuk', Kemampuan Fiskal Terbatas, Ini Usulan Ketua Komisi I DPRD Dompu

Koran lensa pos
Senin, 23 Agustus 2021

 

         Ketua Komisi I DPRD Kab. Dompu, Ir. Muttakun


Dompu, koranlensapoat.com - Pemerintahan Bupati Dompu Kader Jaelani dan Wabup H. Syahrul Parsan, ST., MT (AKJ-SYAH) akan sulit mewujudkan Dompu MASHUR (Mandiri Sejahtera Unggul Religius) dalam kondisi struktur kelembagaan perangkat daerah yang 'gemuk' dan dengan kemampuan fiskal yang terbatas.

Untuk mengatasi keterbatasan fiskal, maka AKJ SYAH hanya bisa mengimbanginya dengan melakukan restrukturisasi kelembagaan perangkat daerah.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun mendorong kepada Pemerintah AKJ-SYAH untuk segera melakukan restrukturisasi kelembagaan OPD.

"Restrukturisasi kelembagaan perangkat daerah ini mendesak untuk diprioritaskan sebelum kebijakan mutasi dilakukan," pintanya.

Ia mengatakan restrukturisasi kelembagaan perangkat daerah yang 'gemuk' saat ini adalah sebuah keniscayaan supaya lebih ramping lagi, 

"Itu diarahkan semata-mata untuk mewujudkan tujuan akhir dari Dompu MASHUR yaitu peningkatan PAD dari Sektor Jarapasaka melalui Pasaka Desa dan Peningkatan Daya Beli masyarakat hingga menjadi 15 juta rupiah," jelasnya.

Dikatakannya dengan struktur kelembagaan perangkat daerah yang 'gemuk' seperti saat ini maka akan sangat sulit bagi AKJ-SYAH untuk mewujudkan Dompu MASHUR apalagi dengan jabatan yang hanya 3,5 Tahun.

Dengan struktur kelembagaan perangkat daerah yang gemuk mau tidak mau proyeksi pendanaan akan tersedot untuk membiayai prioritas lainnya seperti program penunjang pemerintahan atau operasional perkantoran. Kalau AKJ SYAH menerapkan perampingan struktur kelembagaan perangkat daerah maka pembiayaan untuk program penunjang pemerintahan atau operasional perkantoran dengan sendirinya akan hilang atau menjadi tidak ada sehingga pendanaannya menjadi lebih efektif dan efisien serta bisa diarahkan untuk mendukung pencapaian visi dan misi Bupati dan Wabup yang fokus pada pengembangan JARAPASAKA.
Dan jika kebijakan perampingan struktur kelembagaan perangkat daerah diterapkan oleh AKJ SYAH maka ini akan memperkuat fiskal daerah yang memang terbatas sehingga membuat AKJ SYAH sedikit bisa bernapas dalam memanfaatkan pendanaan bagi pencapaian visi mewujudkan Dompu MASHUR.

"Karena itu, saya atas nama wakil rakyat sangat berharap AKJ SYAH segera memprioritaskan untuk melaksanakan restrukturisasi kelembagaan perangkat daerah yang saat ini terasa 'gemuk' dan tidak mendukung cita2 AKJ SYAH untuk mewujudkan Dompu MASHUR," harapnya.

Ia mengemukakan penyerdehanaan atau perampingan struktur organisasi kelembagaan perangkat daerah mutlak diperlukan ketika Bupati dan Wabup benar-benar ingin mewujudkan mimpinya menjadikan Dompu MASHUR. Restrukturisasi kelembagaan perangkat daerah itu dilakukan melalui reformasi birokrasi seperti :
1. Merger terhadap beberapa OPD terkait.
2. Membangun ketatalaksanaan yang efektif
3. Menggunakan Sumber Daya Aparatur yang tdk berlebihan dan menerapkan prinsip penempatan pejabat yaitu "the right man on the right place".

"Perubahan itu diharapkan dapat dimulai dengan menerapkan Penyerdehanaan atau Perampingan Struktur Kelembagaan Perangkat Daerah," tandasnya.

         Plt. Kepala Bappeda dan Litbang Kab. Dompu                     Muhammad Syahroni, SP., MM

Usulan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun terkait restrukturisasi kelembagaan perangkat daerah juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni, SP., MM. Pejabat energik yang biasa disapa Dae Roni ini menyebutkan bahwa pendanaan pembangunan merupakan salah satu faktor kunci dalam suatu proses pembangunan. Dalam dokumen RPJMD Kabupaten Dompu tahun 2021 - 2026 disampaikan bahwa proyeksi pendanaan mengalami “penurunan” jika dibandingkan dengan pendanaan periodesasi RPJMD tahun 2016-2021 yang lalu. Proyeksi anggaran RPJMD 2016-2021 dari tahun ke tahun  meningkat rata-rata 4,3 %. Sementara Proyeksi Pendanaan RPJMD 2021 – 2026   rata-rata “hanya” sebesar 3,6 %.
Kendati kalau dikaitkan dengan besaran nominalnya, memang rata rata alokasi untuk RPJMD 2021 – 2026 angkanya relative lebih besar. Jika pada RPJMD 2021 -2026 besarannya adalah sebesar 1.3 Triliun sementara RPJMD tahun 2016 – 2021 hanya sebesar 1.2 Triliun.   
"Mengapa “penurunan” bisa terjadi ?. Ada beberapa faktor penyebabnya namun adanya keterpurukan ekonomi yang berkepanjangan sebagai ekses wabah global pandemic Covid-19 tentu akan berpengaruh dalam pendapatan suatu daerah baik itu berkaitan dengan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pendapatan yang bersumber dari Dana Transfer dari Pemerintah pusat dan tentu hal itu akan mempengaruhi proyeksi pendapatan dalam 5 tahun ke depan," urainya panjang lebar.

Merujuk pada kondisi tersebut, lanjutnya dalam menentukan angka proyeksi pendapatan telah dilakukan beberapa penyesuaian agar diperoleh angka yang lebih realistis dan tidak terlalu optimistik kalau tidak mau di sebut pesimis. Proyeksi “pesimis” ini di lakukan dengan tujuan agar dalam melakukan suatu program, perencanaan keuangan yang disusun harus lebih mengedepankan asas konservatif dan kehati-hatian. 

"Kondisi seperti ini tentu menuntut para pelaksana program terutama Perangkat daerah agar selalu melakukan pengetatan anggaran pada setiap kegiatan sehingga pengalokasian anggaran menjadi lebih fokus dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat," paparnya.

Ia menerangkan bahwa ke depan kondisi pendapatan daerah relatif tidak bisa diprediksi secara jelas,  baik bantuan keuangan dari provinsi dan dana transfer pusat maupun sumber-sumber lain. Namun upaya komunikasi dan koordinasi secara intens dengan pemerintah provinsi NTB dan kementerian/lembaga terkait harus dimaksimalkan oleh OPD teknis. Karena bagaimanapun masih terdapat potensi penerimaan daerah yang perlu dikejar dengan serius seperti penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), penerimaan dana alokasi umum (DAU), penerimaan dana alokasi khusus (DAK) serta dana insentif daerah (DID). 

Dikatakannya, berbicara proyeksi pendanaan tentu harus dikaitkan dengan skenario dan patron prioritas pendanaan. Dalam RPJMD 2021-2026 terdapat tiga rencana prioritas pendanaan pembangunan selama lima tahun ke depan yaitu: 
Prioritas satu, Pendanaan digunakan untuk membiayai pengeluaran wajib dan mengikat seperti pembayaran gaji PNS dan pengeluaran pengeluaran yang mengikat lainnya;
Prioritas dua, Pendanaan digunakan untuk membiayai prioritas utama sesuai dengan rencana pencapaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati melalui pengembangan komoditas JARAPASAKA serta implementasi instrumen PASAKA DESA dengan menciptakan siklus ekonomi desa sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing wilayah;
Prioritas tiga, digunakan untuk membiayai prioritas lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah seperti program penunjang pemerintahan atau operasional perkantoran.
Patron seperti ini berlaku hampir pada semua daerah Kabupaten/kota yang memiliki Kapasitas Fiscal terbatas. Artinya pemenuhan akan gaji dan pengeluaran mengikat lainnya selalu diprioritaskan dalam pendanaan pembangunan suatu daerah.
Oleh karna itu mencermati proyeksi pendanaan yang bersifat pesimis di satu sisi kemudian di sisi lain prioritas pendanaan selalu untuk gaji serta pada prioritas diarahkan untuk program penunjang pemerintah dan operasional kantor maka tidak ada lain salah satu hal utama yang harus segera dilakukan untuk efektivitasnya serta efisiensiya belanja pembangunan di Kabupaten Dompu adalah melakukan Reformasi Birokrasi.

"Reformasi Birokrasi harus segera diupayakan dan disegerakan, artinya perubahan dan pembaharuan mendasar terhadap penyelenggaraan pemerintah terutama berkaitan dengan aspek-aspek kelembagaan seperti Kelembagaan Perangkat Daerah yang masih terasa sangat 'gemuk' dan perlu dipikirkan beberapa OPD yang perlu di “merger” dan perlu disederhanakan struktur organisasainya, kemudian ketatalaksanaan yang efektif serta sumber daya aparatur yang jumlahnya tidak berlebihan adalah sebuah upaya reformasi birokrasi yang harus dilakukan di Dompu," terangnya.

Ditegaskan Dae Roni, dengan melakukan hal hal yang berkaitan dengan reformasi birokrasi tersebut maka pendanaan pembangunan menjadi lebih efisien dan efektif sehingga upaya pemenuhan pendanaan yang optimal pada program pencapaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati melalui pengembangan komoditas JARAPASAKA menjadi terakselerasi dan optimal. (emo).