Jual Beli Jabatan ?

Kategori Berita

.

Jual Beli Jabatan ?

Koran lensa pos
Jumat, 27 Agustus 2021

 Oleh : Suherman, S. Pd*

                           Suherman, S. Pd



Sesuai UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pejabat 6 (enam) bulan setelah pelantikan kecuali atas izin Mendagri. 

Kalau dihitung sejak pelantikan AKJ Sebagai Bupati Dompu yakni pada tanggal 26 Februari 2021, maka enam bulan itu bertepatan dengan tanggal 26 Agustus 2021-Kemaren.

Di beberapa daerah, Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 telah melakukan mutasi pejabat mulai hari ini. Salah satunya daerah tetangga-Kabupaten Bima.

Bagaimana di daerah kita-Dompu? nampaknya belum ada tanda-tanda. Sekda-nya pun yang telah melalui proses seleksi hingga saat ini belum juga ditetapkan atau dilantik. Katanya sedang berproses di Kemendagri.

Pada beberapa kesempatan sebagaimana dilansir media, Bupati Dompu-Abdul Kader Jaelani (AKJ) sering mengatakan bahwa pemerintahannya tidak akan melalukan jual beli jabatan, tidak akan mengangkat pejabat berdasarkan kedekatan atau hubungan keluarga.

Kita patut apresiasi dan mendukung komitmen beliau tersebut agar misi pertama dari pemerintahannya yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik dapat terwujud.

Karena bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa ditengah biaya politik Pilkada yang sangat tinggi, mendorong kepala daerah untuk mencari atau mengembalikan modal. 

Salah satu caranya dengan menjual beli jabatan. Selain mendapatkan fee pengadaaan barang dan jasa serta proyek infrastruktur.

Jual beli jabatan ini akan berdampak buruk bagi pembeli maupun penjual jabatan tersebut. Yang membeli jabatan tidak akan dapat bekerja dengan amanah dan penuh tanggung jawab. 

Wong jabatan yang diembannya didapat dengan cara membeli. Sehingga denhan sekuat tenaga daya dan upaya akan mengahalkan segala cara bagaimana agar uang yang dipakai untuk membeli jabatan itu kembali. Salah satunya berpotensi melakukan korupsi.

Sementara bagi penjual, tidak akan ada kewibawaan dalam dirinya. Sehingga apapun ucapan dan perbuatan termasuk perintahnya tidak akan dindahkan atau diikuti oleh pejabatnya.
(*Penulis adalah Pemerhati Sosial Politik di Kabupaten Dompu dan Komisioner KPU Kabupaten Dompu.Periode 2014-2019).

Pada saat yang sama, dia tidak akan mampu betindak tegas, memberikan punsihmen kepada pejabatnya yang berbuat salah karena itu tadi dia juga dibayar.

Lalu, tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih seperti apa yang ingin diwujudkan?!

Terakhir saran aja sih, angkat pejabat sesuai kepangkatan, golongan dan sesuai kompetensinya yang memiliki komitmen, dedikasi dan loyalitas.