Beri Keringanan dan Bebaskan Sanksi Administrasi PKB, Gubernur NTB Keluarkan Pergub

Kategori Berita

.

Beri Keringanan dan Bebaskan Sanksi Administrasi PKB, Gubernur NTB Keluarkan Pergub

Koran lensa pos
Jumat, 09 Juli 2021


Koranlensapost.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. H. Zulkieflimansyah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 21 tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor. 
Pergub tersebut berlaku mulai tanggal 1 Juli hingga 31 Desember 2021 yang berisi keringanan pembayaran pokok PKB dan/atau pembebasan sanksi administrasi/denda PKB bagi Wajib Pajak (WP) Aktif maupun WB TMDU (Tidak Melakukan Daftar Ulang).

WP Aktif adalah orang pribadi dan/atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor dengan masa laku pajak dari tanggal 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2021. Sedangkan WP TMDU adalah orang pribadi dan/atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak dengan masa laku pajak dari tanggal 31 Desember 2020 ke bawah.



Pada Pasal 3 menjelaskan bahwa
Objek pemberian keringanan dan/atau pembebasan sanksi administrasi PKB  adalah semua kendaraan bermotor yang telah terdaftar di wilayah hukum Daerah kecuali kendaraan bermotor baru dan kendaraan bermotor mutasi
masuk dari luar Daerah.
Selanjutnya pada Pasal 4 ayat
(1) WP Aktif yang membayar sebelum jatuh tempo atau tepat waktu
mendapat keringanan pembayaran pokok PKB sebesar 5% (lima
persen) dari nilai pokok PKB;
(2) WP Aktif yang membayar setelah jatuh tempo hanya mendapat
pembebasan sanksi administrasi/denda PKB.

Kemudian di Pasal 5
(1) Ketentuan pemberian keringanan dan/atau pembebasan sanksi
administrasi PKB kepada WP TMDU dengan tunggakan PKB 1 s/d
5 tahun adalah sebagai berikut
a. pembebasan sanksi administrasi/denda PKB;
b. WP TMDU yang membayar PKB pada bulan Juli 2021 mendapat keringanan pembayaran pokok PKB sebesar 50%
(lima puluh persen) dari total nilai pokok PKB;
WP TMDU yang membayar PKB pada bulan Agustus 2021 mendapat keringanan pembayaran pokok PKB sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari total nilai pokok PKB;
d. WP TMDU yang membayar PKB pada bulan September 2021 mendapat keringanan pembayaran pokok PKB sebesar 40% (empat puluh persen) dari total nilai pokok PKB;
e. WP TMDU yang membayar PKB pada bulan Oktober 2021 mendapat keringanan pembayaran pokok PKB sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari total nilai pokok PKB;
f. WP TMDU yang membayar PKB pada bulan Nopember 2021 mendapat keringanan pembayaran pokok PKB sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total nilai pokok PKB; dan
WP TMDU yang membayar PKB pada bulan Desember 2021 mendapat keringanan pembayaran pokok PKB sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total nilai pokok PKB.
(2) Ketentuan pemberian keringanan dan/atau pembebasan PKB
kepada WP TMDU dengan tunggakan PKB di atas 5 (lima) tahun
adalah sebagai berikut:
a. pembebasan sanksi adminsitrasi/denda PKB;
b. pembebasan pembayaran pokok PKB di atas 5 (lima) tahun untuk masa pajak tahun 2015 ke bawah;
c. WP TMDU di atas 5 (lima) tahun yang membayar pada bulan Juli 2021 mendapat keringanan pembayaran pokok PKB sebesar 50% (lima puluh persen) dari total nilai PKB 5 (lima)
tahun,
d. WP TMDU di atas 5 (lima) tahun yang membayar pada bulan Agustus 2021 mendapat keringanan pembayaran pokok PKB sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari total nilai PKB 5
(lima) tahun;
e. WP TMDU di atas 5 (lima) tahun yang membayar pada bulan September 2021 mendapat keringanan pembayaran pokok PKB sebesar 40% (empat puluh persen) dari total nilai PKB 5 (lima) tahun;
f. WP TMDU diatas 5 (lima) tahun yang membayar pada bulan Oktober 2021 mendapat keringanan pembayaran pokok PKB sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari total nilai PKB 5 (lima) tahun;
g. WP TMDU di atas 5 (lima) tahun yang membayar pada bulan Nopember 2021 mendapat keringanan pembayaran pokok PKB sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total nilai PKB 5
(lima) tahun; dan
h. WP TMDU di atas 5 (lima) tahun yang membayar pada bulan Desember 2021 mendapat keringanan pembayaran pokok PKB sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total nilai PKB 5 (lima) tahun. (emo).