Sosialisasi Peran Mahkamah Konstitusi, Alfian Indrawirawan Beberkan 5 Fungsi MK RI

Kategori Berita

.

Sosialisasi Peran Mahkamah Konstitusi, Alfian Indrawirawan Beberkan 5 Fungsi MK RI

Koran lensa pos
Sabtu, 22 Mei 2021

 

Kota Bima, Lensa Pos Online - Gedung DPRD Kota Bima, sore tadi Jumat (21/5/2021) menjadi tuan rumah sentral perhelatan Akbar Lembaga Tinggi Negara yakni Mahkamah Konstitusi. 

Sosialisasi sehari tentang Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Menjaga dan Merawat Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Negara Demokrasi, dihadiri langsung Ketua MK RI Dr. H. Anwar Usman, SH, MH. 

Ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indrawirawan, S.Adm dalam sambutannya membeberkan 5 poin yang menjadi tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi, yang diatur dalam UUD 1945, yakni : 1). Menguji Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar 1945. 2). Memutuskan sengketa kewenangan negara yang diberikan oleh Undang-undang Dasar. 


3). Memutuskan pembubaran Partai Politik. 4). Memutuskan perselisihan terhadap hasil Pemilihan umum. 5). Wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Daerah. 


Dae Pawan (sapaan khas-nya), mengapresiasi kehadiran Ketua MK RI dalam memberikan pencerahan kepada kita semua tentang peran MK di Negara ini. Alvian juga merasa tersanjung bahwa Gedung DPRD Kota Bima, dipercaya sebagai tuan rumah untuk pelaksanaan ini, ungkapnya.


Kegiatan tersebut juga dihadiri, Wali Kota Bima, Bupati Dompu, Wakil Wali Kota Bima, Ketua DPRD Kabupaten Bima, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Unsur Forkopimda dan Kepala OPD Kota/ Kabupaten Bima. Acara berakhir pukul 17.45 wita dengan baik dan lancar. (SUKUR)