Kakanwil Kemenkumham NTB Kukuhkan Satops Patnal Lapas Dompu

Kategori Berita

.

Kakanwil Kemenkumham NTB Kukuhkan Satops Patnal Lapas Dompu

Koran lensa pos
Minggu, 21 Februari 2021
              Kakanwil Kemenkumham NTB Sematkan 
           Tanda Brevet yang menandai Pengukuhan 
         Satops Patnal Lapas Dompu, Sabtu (20/2/2021) 
                                   pukul 09.00 Wita


Dompu, koranlensapost.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Barat, Haris Sukamto, SH., MH mengukuhkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Pemasyarakatan di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu.

Kegiatan pengukuhan yang dilaksanakan di Lapangan Upacara Lapas Dompu pada Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 09.00 Wita itu ditandai dengan penyematan tanda brevet Satops Patnal secara simbolis oleh Kakanwil kepada Kasatops Patnal Lapas Dompu H. A. Halik, S. Sos dan dua anggota lainnya.


Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) merupakan bagian dari Pemasyarakatan yang bertujuan untuk terlaksananya pencegahan dan penindakan terhadap gangguan kemanan dan ketertiban yang meliputi fungsi pembinaan petugas dan peningkatan layanan Pemasyarakatan.

Satops Patnal dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Nomor PAS-07.OT-02.02 Tahun 2019 tentang Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan Tingkat Wilayah, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan.


Dalam sambutannya Kakanwil mengharapkan dengan adanya Satops Patnal Pemasyarakatan ini tidak ada lagi punishment pada seluruh jajaran. 

"Karena dengan kepatuhan internal setiap individu akan terjaga. Ada yang mengingatkan dan ada yang menjadi contoh dalam kehidupan berorganisasi di Lapas," jelas Kakanwil.

Dikatakannya Satops Patnal harus berani mengingatkan dan mengajak anggota ke arah yang lebih baik.
Semua berkomitmen menjadi contoh mulai dari dirinya sendiri dalam berorganisasi. 

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Lapas Kelas IIB Dompu tahun 2021. Dirangkaikan pula dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kalapas Kelas IIB Dompu dengan Aparat Penegak Hukum yakni dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima, Polres Dompu, Kodim 1614/Dompu, Kejaksaan Negeri Dompu dan Pengadilan Negeri Dompu.

Hadir pada kesempatan tersebut dari BNNK Bima, Pemkab Dompu yang diwakili H. Burhan (Staf Ahli Bupati Dompu), Wakapolres Dompu Kompol I Nyoman Adi Kurniawan, Dandim 1614/Dompu yang diwakili Danramil 1614-01/Dompu Kapten Inf. Muhammad Yamin, Kajari Dompu M. Abeto Harahap, SH., MH, Kepala PN Dompu Mukhlasuddin, SH., MH, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Dompu
diwakili Kepala KUA Kecamatan Dompu serta sejumlah pejabat lainnya.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan melaksanakan standar protokol kesehatan Covid -19 secara ketat. Ketika masih berada di luar pintu masuk, harus mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta melap dengan tissu yang telah disiapkan. 

Setelah pintu dibuka, dilakukan pemeriksaan suhu badan. Semua peserta wajib memakai masker dan tidak berkerumun. (AMIN).