Syafaat Gugat KPU Kabupaten Bima ke MK, Suryadin Sebut Salah Jalur

Kategori Berita

.

Syafaat Gugat KPU Kabupaten Bima ke MK, Suryadin Sebut Salah Jalur

Koran lensa pos
Selasa, 29 Desember 2020
                     Suryadin, S. Pd.I, SH
                        Ketua KPSPI NTB


Dompu, koranlensapost.com - Hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima pada tanggal 16 Desember 2020 lalu menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima adalah sebagai berikut :
Pasangan bernomor urut 1 (satu) dr. H. Irfan Zubaidi dan H. Herman Alfa Edison, ST memperoleh 51.775 suara sah. Paslon 2 Drs H Syafruddin M Nur M.Pd dan Ady Mahyudin SE mengantongi 113.068 suara sah dan 
Paslon 3 Hj Indah Dhamayanti Putri SE dan Drs H Dahlan M Noer M.Pd  memperoleh 130. 963 suara sah. Total suara sah adalah 294.806 suara. 

Dengan perolehan suara tersebut, KPU Kabupaten Bima menetapkan peraih suara tertinggi adalah Paslon nomor urut 3 disusul nomor urut 2 dan terakhir paslon bernomor urut 1.

Hasil Keputusan Perolehan Suara tersebut masih berbuntut hingga ke meja Mahkamah Konstitusi. Sebab Paslon nomor urut 2 (Syafaad) telah mengajukan gugatan terhadap KPU Kabupaten Bima ke MK terkait penetapan perolehan suara tersebut.

Ketua Komisi Pemantau Sosial dan Perpolitikan Indonesia (KPSPI) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Suryadin, S. Pd.I, SH angkat bicara terkait masalah pengajuan gugatan Syafaad ke MK tersebut. Pria jangkung yang memiliki pengalaman dalam menangani kasus sengketa pilkada di MK ini mengungkapkan bahwa gugatan itu salah jalur karena tidak memenuhi ketentuan pasal 158 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Mahkamah konstitusi Nomor 6 tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

"Bila merujuk pada aturan tersebut dan berdasarkan data BPS bahwa proyeksi jumlah penduduk Kabupaten Bima tahun 2020 adalah sekitar 430 ribu penduduk. Artinya bahwa syarat selisih yang digugat di MK adalah kabupaten dengan jumlah penduduk 250-500 jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak 1,5% dari total suara sah. Sementara selisih hasil suara dalam Pilkada Kabupaten Bima berdasarkan rekapitulasi hasil suara KPU Kabupaten Bima antara pasangan Syafaad dan IDP Dahlan adalah 6,3%," paparnya.

Menurut Suryadin, Syafaad seharusnya menggunakan jalur non MK dalam mengajukan sengketa Pilkada, bisa melalui jalur Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggra Pemilu (DKPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pengadilan Negeri. 
"Bila membaca pokok gugatan yang diajukan mungkin akan lebih tepat diajukan melalui jalur non MK, baik di Bawaslu, DKPP, PTUN atau Pengadilan apabila itu terkait pemalsuan karena masuk ranah pidana. Kalau terkait perolehan suara tidak memenuhi ketentuan karena lebih dari 1,5 %," bebernya.

Terkait gugatan Syafaad ke MK tersebut, lanjutnya kemungkinan di atas 10 hari akan dilakukan sidang pleno oleh hakim konstitusi untuk menentukan apakah telah memenuhi peraturan MK nomor 6 tahun 2020 ataukah tidak.
"Tetapi saya bisa pastikan bahwa permohonan itu akan ditolak karena tidak memenuhi hukum acara tentang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) sebagaimana diatur dalam peraturan MK nomor 6 tersebut," jelasnya mengakhiri. (AMIN).