Sempat Kabur 5 Bulan, Terduga Pelaku Pembacokan Diringkus Polisi

Kategori Berita

.

Sempat Kabur 5 Bulan, Terduga Pelaku Pembacokan Diringkus Polisi

Koran lensa pos
Sabtu, 19 Desember 2020
                         Terduga pelaku UN

Dompu, koranlensapost.com - Sepandai-pandai tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Peribahasa tersebut tepat untuk menggambarkan peristiwa ini.

UN (33) warga Dusun Lawiti Desa Tembalae Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu ditangkap oleh Tim Puma Polres Dompu bersama anggota Polsek Pajo. Ia ditangkap di Rumahnya di Dusun Nanga Jambu, Desa Jala Kecamatan Hu'u pada Kamis sore (17/12/20) sekitar pukul 17.00 wita.


Kasat Reskrim Polres Dompu melalui Paur Subbag Humas AIPTU Hujaifah mengungkapkan bahwa UN merupakan salah satu dari empat terduga pelaku pengeroyokan terhadap Syafriansyah  (25), warga Dusun Ladore Desa Ranggo yang terjadi pada Jumat 03 juli 2020 sekira pukul 22.30 wita di pinggir Jalan raya (depan Pos Ramil Ranggo, Dusun Mangga Dua Desa Ranggo Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu). Hal itu merujuk pada Laporan Polisi : LP/K/24/VII/2020/NTB/Res. Dompu/Sek. Pajo tertanggal 03 Juli 2020.

"Penganiayaan tersebut dilakukan UN bersama tiga rekan lainnya yang saat ini masih menjadi buronan yakni MS (28), NK (25) dan PR (23). Ketiganya merupakan Dusun Mangga dua,l Desa Ranggo Kecamatan Pajo," ungkap Hujaifah.   

Dilanjutkan Hujaifah yang dkutip dari keterangan korban, ia dipukuli secara bersama sama dengan menggunakan tangan. Terduga UN yang pada saat itu menutupi wajahnya menggunakan sarung (ninja) tiba-tiba membacok kepala dan tangan kiri korban. Usai melihat korban terluka keempatnya kabur meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pihak Kepolisian tak tinggal diam atas kejadian itu, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan untuk menyelidiki dan menangkap para pelaku. Pencarian keberadaan terduga pelaku tetap dilakukan. 

Setelah beberapa bulan kabur, UN pulang kampung. Kepulangan UN di kampung halaman rupanya tercium oleh Tim Puma. Mengetahui hal tersebut Bripka Zainul Subhan memimpin Tim Puma bersama anggota Polsek Pajo menuju Kecamatan Hu'u guna menangkap UN. Saat penangkapan terhadap UN, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang.

UN saat ini diamankan di Mapolres Dompu dan dipersangkakan kepadanya pasal 351 ayat (2) 170 ayat (1), (2) ke 1 dan 2 tentang penganiayaan dan kekerasan secara bersama sama dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara. (AMIN).