Pasca Penyerahan Gugatan ke Bawaslu Dompu, Ustadz H. Abdul Hadi Beri Imbauan Untuk Pendukung SUKA

Kategori Berita

.

Pasca Penyerahan Gugatan ke Bawaslu Dompu, Ustadz H. Abdul Hadi Beri Imbauan Untuk Pendukung SUKA

Koran lensa pos
Sabtu, 26 September 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Salah satu Bapaslon H. Syaifurrahman Salman - Ika Rizky Veryani (SUKA) pada pilkada di Kabupaten Dompu dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU, keputusan tersebut diambil oleh KPU setelah melalui proses verifikasi dan diakhiri rapat pleno.


Namun kepada pasangan SUKA diberikan waktu 3 (tiga) hari untuk melakukan gugatan hukum kepada bawaslu terkait ketidaklolosan dalam proses verifikasi tersebut.

Hal tersebut ditindaklanjuti oleh pasangan SUKA dengan membawa dan mengajukan berkas gugatan hukum ke kantor bawaslu pada Jum'at (25/09/20) sekitar pukul 14.00 wita. Pasangan SUKA dan tim kuasa Hukum beserta Ketua partai pengusung juga turut hadir pada kesempatan tersebut.

Tokoh agama yang juga merupakan simpatisan SUKA H. Abdul Hadi H.M. Amin mengimbau kepada seluruh simpatisan SUKA agar mengikuti dan menghormati segala mekanisme dan tahapan yang dijalankan pihak Bawaslu dalam menindaklanjuti gugatan yang telah diajukan.

"Di masa pandemi covid -19 ini mari kita hindari kerumunan,kita patuhi standar kesehatan dan protokol Covid19. Hindari tindakan anarkis dan mari kita dukung aparat keamanan dalam menjaga kondusivitas daerah Dompu tercinta," harapnya.

Pesan dan himbauan dari H. Abdul Hadi H.M Amin tertuang juga dalam sebuah video pendek yang berdurasi 1 menit 38 detik.
Dalam video tersebut berisikan himbauan dan ajakan kepada seluruh simpatisan SUKA untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban serta mematuhi protokoler covid19.