Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pemanah Misterius

Kategori Berita

.

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pemanah Misterius

Koran lensa pos
Kamis, 13 Agustus 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Terduga pemanah misterius yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan anak panah terhadap IS (14) warga Dusun Lapangan Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB pada Rabu malam (12/8/2020) sekitar pukul 22.30 Wita berhasil diringkus oleh Tim Puma Polres Dompu.
Keduanya adalah MF (17) asal Kelurahan Bada dan MCH (16) asal Kelurahan Potu Kecamatan Dompu.

Penangkapan terhadap keduanya terjadi pada hari Kamis (13/8) sekitar pukul 14.00 Wita berdasarkan laporan korban Ikdar Syaputra (14 th)  yang diterima pihak Kepolisian Resort Dompu tentang adanya pemanahan yang dialami oleh korban pada tanggal 12 Agustus 2020 pukul 22.30 Wita.

"Atas laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K memerintahkan tim PUMA untuk segera melakukan penyelidikan," ungkap Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah.

Dari hasil penyelidikan tim PUMA mengantongi dua nama sebagai terduga pelaku pemanah. 
Keduanya ditangkap oleh Tim PUMA Polres Dompu di waktu dan tempat berbeda. MF ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bada, sedangkan MCH ditangkap di So Jero Desa Kareke Kecamatan Dompu,” kata Hujaifah.

Tim PUMA sempat menggrebek rumah MF di Kelurahan Bada sekitar pukul  04.00 wita dini hari. Tetapi MF berhasil meloloskan diri melalui pintu belakang. Tak berhenti di situ Tim PUMA kemudian terus memantau rumah MF dengan undercover. Tim PUMA berhasil membekuknya saat ia pulang ke rumah pada pukul 13.30 Wita.

Dari informasi MF, polisi mengembangkan kasus ini dan mencari satu terduga lainnya yang terlibat yaitu MCH. Setelah mendapat informasi A1 tentang keberadaan MCH, Tim PUMA bergerak dan menangkapnya di So Tolo Jero Desa Kareke Kecamatan Dompu.

Melihat adanya kedatangan tim PUMA, MCH curiga dan berusaha melarikan diri. Sempat terjadi kejar-kejaran antara Tim Puma dengan pelaku MCH. Namun Tim PUMA berhasil membekuk terduga MCH. 
Kini kedua terduga diamankan di Mapolres Dompu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 351 (1) KUHP.

Perbuatan keduanya memanah korbannya sangat meresahkan warga, keluarga korban meminta keduanya dihukum sesuai aturan agar tidak ada lagi aksi serupa. (AMIN).


.