KPU Dompu Serahkan Berita Acara Hasil Rapat Pleno pada Bapaslon Perseorangan dan Bawaslu

Kategori Berita

.

KPU Dompu Serahkan Berita Acara Hasil Rapat Pleno pada Bapaslon Perseorangan dan Bawaslu

Koran lensa pos
Rabu, 22 Juli 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, Rabu (22/7/2020) pukul 10.00 Wita menyerakan Berita Acara hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitukasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 Tingkat Kabupaten Dompu.

Penyerahan berita acara itu dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Dompu oleh Kasubag Teknis dan Humas KPU Kabupaten Dompu Umi Kalsom kepada LO Bapaslon.

Sedangkan kepada Bawaslu Kabupaten Dompu diserahkan oleh Kasubag Hukum Abu Hasan Taqwa didampingi oleh Kasubag Keuangan Umum dan Logistik Muhammad Ilham.

Berdasarkan Berita Acara hasil Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Dompu, dukungan Memenuhi Syarat (MS) Bakal Pasangan Calon Perseorangan Prof. DR. Mansyur. M.Si dan Aris Ansyari. ST.,MT sebanyak 8.246.

"Jumlah tersebut dikurangi dengan syarat dukungan minimal yakni 16.218 hasilnya adalah 7.972 dan selanjutnya dikalikan 2. Maka kekurangan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pro. DR. Mansyur, M. Si dan Aris Ansyari. ST., MT sebanyak 15.944 dukungan," ungkap Ketua Divisi Tekhnis KPU Kabupaten Dompu, Ancory yang dikonfirmasi media ini via ponselnya.

Dijelaskannya Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang dinyatakan
belum memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan
sebaran, menyerahkan dokumen dukungan perbaikan
kepada KPU Kabupaten Dompu pada tanggal 25 - 27 Juli
2020. Jumlah dokumen dukungan perbaikan yang diserahkan paling sedikit 2 kali dari jumlah kekurangan dukungan, sebagaimana tercantum dalam model BA.7-KWK Perseorangan. Penyerahan dokumen dukungan
perbaikan tersebut, sebelumnya telah dilakukan pengimputan data dukungan oleh Bapaslon dalam
aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Dukungan yang diserahkan berupa dukungan baru yang belum pernah memberikan dukungan sebelumnya
kepada Bapaslon dan/atau dukungan lama yang telah
diperbaiki. Bapaslon dapat menentukan desa atau
kelurahan dan kecamatan yang menjadi basis untuk
perbaikan dukungan.
Adapun dokumen dukungan perbaikan yang diserahkan
berupa formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan
yaitu surat pernyataan dukungan dari masing-masing pendukung yang ditempel fotocopi KTP elektronik dan ditandatangani pendukung.

Perbaikan syarat dukungan yang diserahkan akan dilakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan oleh KPU Kabupaten Dompu tanggal 25 - 28 Juli 2020 dilanjutkan dengan  Verifikasi Administrasi dan kegandaan Dokumen Dukungan Perbaikan tanggal 27 juli - 04 Agustus 2020. Kemudian Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu kepada PPS dilaksanakan  tanggal 08-10 Agustus 2020. Sementara  Verifikasi Faktual tingkat Desa/Kelurahan tanggal 08 - 16 Agustus 2020 dilanjutkan dengan kegiatan rekapitulasi dukungan hasil perbaikan tingkat Kecamatan tanggal 17 - 19 Agustus 2020. Terakhir rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat Kabupaten Dompu pada tanggal 20-21 Agustus 2020. (AMIN).