Bima, Lensa Post NTB
- Sebanyak
3 (tiga) Anggota Kepolisian Resort Bima wilayah hukum Polda NTB, Dijatuhi Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias Dipecat, dikarenakan tidak pernah masuk kantor
(In Absensia) selama 30 hari berturut-turut sesuai dengan PP No. 1 Tahun 2003
tentang Pemberhentian Anggota Polri. Ketiga Anggota Polri yang Disersi yakni : Bripka
Erwin Subiantara, Brigadir Ida Bagus Satya, dan Bripda M. Rayyan.
Apel PTDH yang dihelat di halaman Polres
Bima, Dipimpin oleh Wakapolres Bima, Kompol Edi Susanto, S.Sos mewakili Kapolres dan diikuti oleh sekitar
300 Personel. Wakapolres Bima membacakan amanat Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri
Hatmoyo, S.IK, SH, yakni 1. PTDH menjadi
bukti bahwa program Reward dan Punisment di Organisasi Polri berjalan dengan
baik, memberikan penghargaan kepada personil yang berprestasi dan memberikan
hukuman kepada personil yang melanggar, salah satunya hukuman dalam bentuk PTDH
dari Institusi Polri.
2. Mengingatkan dan mengajak Personil Polres
Bima untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai prosedur dan Tupoksi, hindari
pelanggaran hukum baik itu Disiplin, Kode Etik maupun pidana yang akan
merugikan baik secara pribadi, keluarga dan Institusi. 3. Tanamkan dibenak
rekan-rekan bahwa menjadi anggota Polri bukan hanya sebagai Profesi tapi juga
menjadi jalan kita untuk mengabdi kepada Bangsa dan Negara, serta apabila kita
melaksanakan tugas dengan baik maka akan menjadi ladang Amal Ibadah kita di
hadapan Allah SWT.
4. Mengedepankan tahap-tahap pembinaan bagi
personil yang melanggar, karena saya lebih menghargai personil yang walaupun
sudah melakukan pelanggaran-pelanggaran tapi mau merubah diri untuk menjadi
lebih baik dan kembali melaksanakan tugas dengan baik. 5. Tetap tegas dan
menjaga komitmen bagi personil yang sudah dibina tapi tidak mau berubah karena
akan menjadi benalu bagi Institusi Polri khusunya Polres Bima.
Sementara itu, Wakapolres Bima, Kompol Edi
Susanto, S.Sos menjelaskan, bahwa Proses PTDH sudah melalui proses yang panjang yaitu
dengan pelaksanaan sidang disiplin dengan komisi kode etik Polri, terangnya. Pihaknya
mengingatkan seluruh jajaran personil Polres Bima untuk mengingat kembali
tugasnya sebagai personel Polri, agar menjalankan tugas-tugasnya secara
profesional dan bertanggung jawab supaya tidak ada lagi pemecatan. "Ini
merupakan koreksi untuk seluruh personel Polres Bima agar lebih mawas diri dan
berhati-hati, supaya tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan Polri dan
keluarga," tegasnya. (TIM)