Tidak Disiplin, 3 Anggota Polres Bima Dipecat

Kategori Berita

.

Tidak Disiplin, 3 Anggota Polres Bima Dipecat

Koran lensa pos
Selasa, 19 Mei 2020

Bima, Lensa Post NTB - Sebanyak 3 (tiga) Anggota Kepolisian Resort Bima wilayah hukum Polda NTB, Dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias Dipecat, dikarenakan tidak pernah masuk kantor (In Absensia) selama 30 hari berturut-turut sesuai dengan PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Ketiga Anggota Polri yang Disersi yakni : Bripka Erwin Subiantara, Brigadir Ida Bagus Satya, dan Bripda M. Rayyan.

Apel PTDH yang dihelat di halaman Polres Bima, Dipimpin oleh Wakapolres Bima, Kompol Edi Susanto, S.Sos  mewakili Kapolres dan diikuti oleh sekitar 300 Personel. Wakapolres Bima membacakan amanat Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.IK, SH, yakni 1. PTDH  menjadi bukti bahwa program Reward dan Punisment di Organisasi Polri berjalan dengan baik, memberikan penghargaan kepada personil yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada personil yang melanggar, salah satunya hukuman dalam bentuk PTDH dari Institusi Polri.

2. Mengingatkan dan mengajak Personil Polres Bima untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai prosedur dan Tupoksi, hindari pelanggaran hukum baik itu Disiplin, Kode Etik maupun pidana yang akan merugikan baik secara pribadi, keluarga dan Institusi. 3. Tanamkan dibenak rekan-rekan bahwa menjadi anggota Polri bukan hanya sebagai Profesi tapi juga menjadi jalan kita untuk mengabdi kepada Bangsa dan Negara, serta apabila kita melaksanakan tugas dengan baik maka akan menjadi ladang Amal Ibadah kita di hadapan Allah SWT.

4. Mengedepankan tahap-tahap pembinaan bagi personil yang melanggar, karena saya lebih menghargai personil yang walaupun sudah melakukan pelanggaran-pelanggaran tapi mau merubah diri untuk menjadi lebih baik dan kembali melaksanakan tugas dengan baik. 5. Tetap tegas dan menjaga komitmen bagi personil yang sudah dibina tapi tidak mau berubah karena akan menjadi benalu bagi Institusi Polri khusunya Polres Bima.

Sementara itu, Wakapolres Bima, Kompol Edi Susanto, S.Sos menjelaskan, bahwa Proses PTDH sudah melalui proses yang panjang yaitu dengan pelaksanaan sidang disiplin dengan komisi kode etik Polri, terangnya. Pihaknya mengingatkan seluruh jajaran personil Polres Bima untuk mengingat kembali tugasnya sebagai personel Polri, agar menjalankan tugas-tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab supaya tidak ada lagi pemecatan. "Ini merupakan koreksi untuk seluruh personel Polres Bima agar lebih mawas diri dan berhati-hati, supaya tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan Polri dan keluarga," tegasnya. (TIM)