Tersangka dan Barang Bukti |
Bima, Lensa Post NTB – Satuan Resnarkoba Polres Bima, sabtu siang (16/5/2020) sekitar pukul 13.40 Wita, berhasil mengamankan seorang
Pria berinisial IR (40) warga Dusun Kalate RT. 01 RW. 01 Desa Samili Kecamatan
Woha Kabupaten Bima. IR diamankan beserta Barang Bukti (BB) 2 poket kecil Sabu-sabu
seberat 0,16 gram, yang disimpan dalam bungkusan rokok surya.
Kapolres
Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.IK melalui Kasubbag Humas, AKP Hanafi,
menjelaskan kronologis penangkapan IR, berawal dari adanya informasi dari
masyarakat, bahwa terindikasi adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika
Jenis Sabu-sabu di Desa Samili Kecamatan Woha. Menindaklanjuti informasi
tersebut, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima yang Dipimpin langsung
Kasat Resnarkoba, AKP Wahyudin langsung
meluncur ke TKP.
Selanjutnya
juga Anggota mendapat informasi bahwa Target Operasi sedang berada dirumah
bersama istrinya. Sesampainya di TKP , anggota langsung mengamankan
tersangka IR dan melakukan penggeledahan
badan dan area sekitar tempat diamankan tersangka. Saat melakukan proses penggeledahan,
anggota menemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok Surya 12 yang didalam nya
berisi 2 poket narkotika jenis sabu-sabu, yang disimpan Tersangka IR dibelakang
sarung yang digunakan untuk menutupi dinding rumahnya. Selanjutnya tersangka
dibawa menuju Mapolres Bima, di Mapolres, Anggota Sat Resnarkoba melakukan
penyemprotan disinfektan terhadap Tersangka untuk antisipasi penularan
virus covid 19. (TIM)