Diduga Miliki Sabu-sabu, Warga Samili Woha Ini Digeledah dan Diamankan

Kategori Berita

.

Diduga Miliki Sabu-sabu, Warga Samili Woha Ini Digeledah dan Diamankan

Koran lensa pos
Minggu, 17 Mei 2020

Tersangka dan Barang Bukti
Bima, Lensa Post NTB – Satuan Resnarkoba Polres Bima, sabtu siang (16/5/2020) sekitar pukul 13.40 Wita, berhasil mengamankan seorang Pria berinisial IR (40) warga Dusun Kalate RT. 01 RW. 01 Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima. IR diamankan beserta Barang Bukti (BB) 2 poket kecil Sabu-sabu seberat 0,16 gram, yang disimpan dalam bungkusan rokok surya.

Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.IK melalui Kasubbag Humas, AKP Hanafi, menjelaskan kronologis penangkapan IR, berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa terindikasi adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu di Desa Samili Kecamatan Woha. Menindaklanjuti informasi tersebut, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima yang Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba,  AKP Wahyudin langsung meluncur ke TKP.

Selanjutnya juga Anggota mendapat informasi bahwa Target Operasi sedang berada dirumah bersama istrinya. Sesampainya di TKP , anggota langsung mengamankan tersangka  IR dan melakukan penggeledahan badan dan area sekitar tempat diamankan tersangka. Saat melakukan proses penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok Surya 12 yang didalam nya berisi 2 poket narkotika jenis sabu-sabu, yang disimpan Tersangka IR dibelakang sarung yang digunakan untuk menutupi dinding rumahnya. Selanjutnya tersangka dibawa menuju Mapolres Bima, di Mapolres, Anggota Sat Resnarkoba melakukan penyemprotan disinfektan terhadap  Tersangka untuk antisipasi penularan virus covid 19. (TIM)