Bima, Lensa Pos NTB - Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Program Keluarga Harapan (PKH) menerima bantuan setiap bulan. Perubahan sistem
itu untuk mengantisipasi dampak wabah Covid-19 yang sedang berlangsung. "Karena
Bantuan telah tersalurkan mulai April 2020, Keluarga Pra sejahtera tersebut
diminta mengikuti anjuran Pemerintah tentang pencegahan virus Corona (covid19).
Antisipasinya, mereka harus mememahami panduan pencairan bantuan di lembaga
bayar,"Terang Koordinator Wilayah PKH NTB, Nurhasim.
Menurut
Dia, Sesuai dengan Ketentuan Panduan Pencairan Bantuan Sosial (Bansos PKH),
berikut beberapa hal yang dipandang perlubdiperhatikan, pertama; keluar rumah
dalam kondisi sehat dan memaki pasker ( penutup mulut), kedua; hindari
berpergian berkelompok atau berkerumunan, ketiga; tidak bersalaman dan jaga jarak
dengan orang lain, minimal satu meter, keempat; tidak menyentuh wajah dan cuci
tangan setelah melakukan transksi, kelima; pastikan uang PKh untuk membeli
kebutuhan pokok, makanan bergizi dan keperluan anak sekolah dan setelah
mengambil bansos, segera pulang, cuci pakaian dan langsung mencuci. "Penerima
manfaat PKH, diminta mengikuti anjuran Pemerintah, dalam mengantisipasi
tertularnya covid19 ini," sebut Hasim.
Dia
mengingatkan kembali, ebelumnya, bansos PKH disalurkan sekali dalam setiap tiga
bulan. Yakni, Januari, April, Juli, dan Oktober. Kebijakan Mensos
mengantisipasi agar keluarga pra-sejahtera tetap dapat memenuhi kebutuhan dan
asupan nutrisi. Melalui pemasukan bulanan tersebut, selama wabah Covid-19
berlangsung. “Apalagi saat ini setiap warga diwajibkan untuk tetap di rumah
saja, Terangnya Melalui PKH lanjut dia, pemerintah memberikan perlindungan
sekaligus di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.
Dengan menaikkan anggaran bansos PKH sebesar 25 persen.
Sesuai
rincian bantuan, pria ini menyebutkan,
Bansos untuk KPM PKH periode disesuaikan dengan komponennya. Yakni, Ibu hamil
dan anak usia 0-6 tahun, senilai Rp 250 ribu per bulan, anak SD sebesar Rp 75
ribu per bulan, anak SMP sebesar Rp125 ribu per bulan, anak SMA sebesar Rp166
ribu per bulan, dan penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke
atas menjadi sebesar Rp200 ribu per bulan. Demikian pun dengan jumlah KPM
ditambah menjadi 10 juta KPM dari sebelumnya 9,2 juta. Penambahan ini merujuk
pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Pusat Data dan
Informasi Kemensos (Pusdatin) dan bersumber dari data yang dimutakhirkan oleh
setiap pemerintah daerah (Pemda) di setiap wilayah Indonesia. “Ini untuk
menjaga akurasi penyaluran Bansos, agar tepat sasaran. Karena yang lebih tahu
kondisi warganya, adalah pemerintah daerah masing-masing,” tutupnya. (TIM/ HSM)