Ambil Paketan Diduga Shabu-Shabu, Dua Pria Dibekuk Polisi

Kategori Berita

.

Ambil Paketan Diduga Shabu-Shabu, Dua Pria Dibekuk Polisi

Koran lensa pos
Sabtu, 18 April 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Dua orang pria dibekuk oleh Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu saat mengambil paketan diduga narkoba jenis shabu-shabu. 
Kedua pria dimaksud adalah 
W alias A (24) alamat Dusun Nowa Desa Nowa Kecamatan Woja kabupaten Dompu dan I alias B (27) alamat Dusun Wawo Baka Desa Nowa Kecamatan Woja.
Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Tamrin, S. Sos melalui Paur Humas AIPTU Hujaifah mengungkapkan peristiwa penangkapan terhadap kedua pria itu terjadi pada hari Sabtu (18/4/2020) sekitar pukul 15.30 Wita di pinggir jalan depan agen travel Panca Sari Lingkungan Mantro Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat," ungkap Hujaifah.
Kronologis penangkapan yaitu
pada Hari Sabtu (18/4/2020)  sekitar pukul 12.30 Wita, Kasat Narkoba Res Dompu IPTU TAMRIN S.Sos, mendapat informasi dari masyarakat Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, bahwa ada paketan yang diduga berisi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut kasat Narkoba langsung menelpon Kanit Opsnal Resnarkoba BRIPKA Masrun untuk segera mengumpulkan anggota. Setelah itu Kasat ResNarkoba langsung memimpin untuk  melakukan pantauan di sekitar pengiriman paket tersebut. Sekitar 3 (tiga) jam dilakukan pemantauan dan pengintaian, maka sekitar pukul 15.30 Wita dilihat ada 3 (tiga) orang laki-laki yang mondar-mandir di depan agel travel "PANCA SARI". Dua orang di antaranya masuk mengambil paketan, dan 1 (satu) orang lainya  menunggu di depan dengan posisi masih di atas sepeda motor di depan  agen travel tersebut. Melihat 2 (dua) orang ke luar membawa paketan tersebut secara sigap Anggota Opsnal Res Narkoba langsung melakukan upaya penangkapan. Pada saat dilakukan penangkapan, 1 (satu) orang meloloskan diri menggunakan sepeda motor. Sedangkan dua lainnya berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan terhadap kedua terduga didapat barang bukti 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu-shabu berat bruto 98,79 gram, 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu-shabu, berat bruto  : 19,10 gram.  
 (Jumlah keseluruhan berat bruto  117,89 Gram), 1 (satu) buah kotak kopi ABC Plus gula, 1 (satu) shaset minyak goreng merk kunci mas, 1 (satu) bungkus beras, ukuran 2,5 kilo, 4 (empat) bungkus gula, ukurang 1/4 kg, 1 ( satu ) lembar resi pengiriman.

"Atas kejadian tersebut terduga beserta barang bukti dibawa menuju Polres Dompu guna proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Hujaifah.
Ia menyebut para terduga sudah lama diincar anggota Opsnal Res Dompu, karena diduga merupakan penyuplai narkotika  jenis shabu-shabu dari wilayah Mataram untuk diedarkan di Kabupaten Dompu. "Mereka dipantau  sejak  tahun 2019," pungkasnya. (AMIN).