Ternyata Rokok Juga Berbahaya Bagi Orang Ketiga

Kategori Berita

.

Ternyata Rokok Juga Berbahaya Bagi Orang Ketiga

Koran lensa pos
Senin, 09 Maret 2020

Mujakir, S. KM, Kepala Puskesmas
Dompu Barat

Dompu, Lensa Pos NTB - Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Namun dalam pelaksanaannya masih jauh dari harapan. Merokok di tempat umum atau fasilitas pelayanan umum masih menjadi kebiasaan buruk yang dilakukan oleh sebagian anggota masyarakat yang menjadi perokok aktif.
Tentu saja perokok pasif ikut 'menikmati' kesengsaraan karena menghirup asap rokok aneka merk yang diisap dengan santai oleh para perokok aktif itu.

"Perokok pasif mendapatkan risiko yang sama dengan perokok aktif bahkan bisa lebih berbahaya karena mereka menghirup berbagai macam merk rokok," ungkap Kepala Puskesmas Dompu Barat, Mujakir, S. KM kepada media ini di ruang kerjanya kemarin.

Mujakir kemudian mengemukakan bukan hanya perokok pasif yang akan menerima risiko akibat perbuatan para perokok aktif. Bahkan juga orang ketiga (perokok ketiga) ikut menjadi korban.
Orang ketiga ? Siapakah itu ?
"Orang ketiga adalah orang yang bukan perokok aktif, bukan juga perokok pasif tetapi menyentuh sesuatu yang sebelumnya disentuh oleh perokok aktif lalu tanpa sadar mengusap-usap wajah, mulut dan sebagainya," jelasnya.
Ia mengatakan risiko yang diperoleh perokok ketiga ini juga sama bahayanya dengan perokok aktif dan perokok pasif.

Untuk menghindari bahaya perokok ketiga ini, Mujakir mengingatkan untuk membiasakan pola hidup bersih dan sehat. 
"Budayakan CTPS atau Cuci Tangan Pakai Sabun itu setelah menyentuh sesuatu sebelum kita makan minum atau melakukan aktivitas lain," tandasnya.
Dijelaskan Mujakir bahwa kebiasaan merokok adalah salah satu pemicu terjadinya hipertensi (tekanan darah tinggi). Karena itu ia menyarankan kepada para perokok aktif untuk berhenti merokok.
"Merokok itu tidak ada nilai manfaatnya sama sekali," ujarnya.
Ia menyebutkan dari segi kesehatan, merokok itu sangat merusak kesehatan dan bisa menyebabkan orang lain sakit. Demikian juga dari sisi ekonomi perokok setiap hari harus merogoh koceknya untuk membeli rokok.
"Bayangkan kalau sehari 2 bungkus 40 ribu kalau sebulan satu juta dua ratus ribu, setahun empat belas juta berarti kalau tiga tahun berhenti merokok bisa naik haji," ujarnya dengan berkelakar.

Lebih lanjut ia mengatakan sebagai tindak lanjut Perda KTR di atas, di Puskesmas Dompu Barat sangat tegas melarang bagi siapapun yang merokok untuk memasuki kawasan itu.
"Kalau mau masuk sini matikan rokok baru boleh masuk. Kami tegas tidak boleh ada yang merokok di sini," tegasnya.

Selain itu pihaknya selalu melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah agar tidak boleh ada yang merokok di dalam lingkungan sekolah. (AMIN).