Kapolres Dompu Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Pembakaran Rumah di Desa Bara

Kategori Berita

.

Kapolres Dompu Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Pembakaran Rumah di Desa Bara

Koran lensa pos
Jumat, 21 Februari 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Kasua pembakaran satu unit rumah panggung milik Nurwahidah (Ida) seorang penyalur Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Dusun Rade Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu oleh pelaku A alias R (30), warga Dusun Lapangan Desa Bara Kecamatan Woja pada Minggu malam (16/2/2020) sekitar pukul.22.00 Wita lalu menyisakan duka yang mendalam bagi pihak keluarga korban.
Pasalnya perbuatan nekat tersebut bukan hanya mengakibatkan rumah tersebut dilalap si jago merah lengkap dengan isinya, melainkan juga menghilangkan nyawa seseorang dan 3 orang lagi mengalami luka bakar.
Yang meninggal dunia atas kejadian tersebut adalah Afrah (52). Sedangkan ketiga korban luka bakar yakni Niken Adriani (23) yang merupakan putri dari Nurwahidah (pemilik rumah) dan mengalami luka bakar sekitar 70 % dari badannya,  ST. Hajar (65), mengalami luka bakar ditangan dan kaki, serta Ilyas alias Lia (26) mengalami luka bakar di tangan dan kaki.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH, S. IK yang didampingi Kasat Reskrim AKP Reza Fahmi, SH, S. IK dan Kasat Narkoba, IPTU Tamrin, S. Sos dalam acara Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Dompu mengungkapkan sejumlah fakta lain di balik kasus yang menghebohkan ini.

Kapolres menyebut bahwa motif terjadinya aksi pembakaran rumah ini karena terduga pelaku kesal terhadap pemilik rumah (Nurwahidah) yang diduga telah mengirim istrinya pelaku bernama Ayu Rosmiati menjadi TKW ke luar negeri. 
"Motif dari aksi pembakaran rumah yang dilakukan oleh pelaku karena pelaku merasa kesal kepada Nurwahidah karena tidak memberitahukan keberadaan istrinya yang sudah menghilang selama 2 hari dan diduga oleh pelaku bahwa ibu Nurwahidah lah yang menyalurkan istrinya menjadi TKW," ujarnya.
Dugaan tersebut dikuatkan dengan kecurigaannya bahwa istrinya telah 2 (dua) hari meninggalkan rumah tanpa pesan. 
Dalam waktu bersamaan Nurwahidah juga menghilang.
"Hingga kini keberadaan istri pelaku  belum diketahui dan handphonenya tidak aktif dan Nurwahidah sampai saat ini keberadaannya belum diketahui dan belum bisa dihubungi," ungkap Kapolres.

Fakta kedua bahwa saat pelaku hendak menyiramkan bensin untuk membakar rumah tersebut, salah seorang dari korban luka bakar berusaha untuk mencegahnya dengan cara merangkulnya. Namun korban tersebut justru ditendang oleh pelaku sehingga pelaku dapat melaksanakan kehendaknya membakar rumah itu.

Fakta ketiga bahwa para korban dan pelaku masih satu keluarga. Bahkan korban yang meninggal merupakan bibi dari pelaku (adik dari bapak pelaku).
Selanjutnya Kapolres menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Dompu tentang ancaman hukuman bagi pelaku.
Pelaku diancam dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 junto pasal 340, dan pasal 351 ayat 3 jo pasal 351 ayat 2 KUHP.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 karena dengan perbuatannya telah mengakibatkan kehilangan nyawa orang lain dengan cara membakar rumah yang ia ketahui ada korban di dalam rumah tersebut dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ia juga diancam dengan pasal 340 karena ada niat untuk membakar di saat itu ia mengetahui ada orang tetapi dia tetap membakar. Bahkan dia sudah dihalangi dipeluk oleh salah satu korban tetapi ia tendang. Berdasarkan fakta ini maka digolongkan pembunuhan berencana  dengan ancaman sanksi pidana penjara seumur hidup.
Termasuk juga kepadanya diterapkan pasal 351 ayat 3 yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan pasal 351 ayat 2 yang mengakibatkan orang luka berat. Karena salah satu korban yaitu Niken Adriani (23) mengalami luka bakar hingga 70 %. (AMIN).