Dinilai Pecat 3 Kadus Tak Prosedural, Kades Lepadi Didemo

Kategori Berita

.

Dinilai Pecat 3 Kadus Tak Prosedural, Kades Lepadi Didemo

Koran lensa pos
Selasa, 18 Februari 2020

Dompu, Lensa Pos NTB -Aliansi Pemuda Penegak Hukum Desa Lepadi  dan LSM Lembaga Rakyat (LERA), melakukan aksi unjuk rasa (unras) di Kantor Desa Lepadi dan di Kantor Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu, Senin (17/2/2020) sekitar pukul 9.30-12.56 Wita.
Massa aksi yang berjumlah sekitar 70 orang itu dipimpin Korlap Nasaruddin Djamaluddin. 

Dalam tuntutannya massa aksi mendesak kepada Kepala Desa Lepadi Sudirman Ahmad agar menganulir kembali keputusan pengangkatan dan pemecatan Perangkat Desa yang telah dilakukannya.

Massa aksi  menilai keputusan Kades Lepadi tidak prosedural karena tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 2 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 
"Berdasarkan peraturan tersebut perangkat desa masa tugasnya adalah sampai berusia 60 tahun. Kepala Desa Lepadi tidak mengindahkan aturan ini," tandas Nasaruddin.
Salah seorang perwakilan tokoh wanita, Atik mengatakan bahwa 
Kepala Desa sudah jelas melanggar hukum dan segera diproses sesuai aturan. Kades Lepadi yang baru (Sudirman Ahmad) bertindak dinilai bertindak arogan.
"Baru satu bulan dilantik sudah langsung memecat perangkat Desa (3 orang Kadus) tanpa prosedur. Tiga Kadus yang dipecat karena tidak memilihnya saat Pilkades 2019 lalu," tudingnya.
Atik juga mensinyalir Kades Sudirman tidak bisa membaur dengan masyarakat umum namun hanya mementingkan masyarakat yang mendukungnya (Timsesnya) saat Pilkades 2019. 

Massa aksi juga menuding Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan konspirasi dengan Kades Lepadi dalam pemecatan 3 orang Kadus yang dinilai tidak prosedural itu.

Ketua BPD Desa Lepadi Syafruddin, S. IP dalam tanggapannya membantah tudingan tersebut. Ia mengaku Kades tidak berkoordinasi dengan BPD terkait penonaktifan 3 Kadus tersebut. Untuk itu,  BPD sudah bersurat kepada Kepala Desa Lepadi  untuk menganulir kembali  masalah pemecatan Kepala Dusun tersebut.

Pada pukul 11.15 Wita masa aksi sempat terprovokasi dan sebagian langsung masuk ke dalam ruangan kantor Desa dan melakukan pengrusakan dengan cara membanting kursi dan memecahkan kaca jendela. Aksi dipicu karena Kepala Desa Lepadi Sudirman Ahmad tidak juga memberikan klarifikasi terkait tuntutan masa aksi.
Namun aparat keamanan yang bersiaga di lokasi berhasil meredam emosi massa aksi dan situasi kembali kondusif.

Salah seorang masa aksi yakni mantan Kades dua periode, Nasaruddin yang juga mantan Calon Kades pada Pilkades serentak tahun 2019, meminta agar staf Desa untuk sementara keluar dari ruangan karena masa aksi akan menyegel kantor Desa. Untuk sementara pelayanan masyarakat agar dilakukan di rumah Kades Lepadi Sudirman Ahmad.

Pukul 11.32 Wita, masa aksi meninggalkan kantor Desa Lepadi longmarch menuju Kantor Camat Pajo. 

Pukul 11.44 Wita, masa aksi tiba di Kantor Camat Pajo. Korlap aksi langsung menyampaikan orasi didampingi oleh 3 orang Kadus yang dipecat. Inti orasi yakni mendesak agar Camat Pajo untuk bersikap atas tuntutan masa aksi tersebut. 

11. Pada pukul 11.55 Wita,masa aksi diterima oleh Camat Pajo Kamrun SH, didampingi oleh Kepala Dinas DPMPD kab Dompu Haeruddin SH, Kabag Hukum Setda Dompu Furkhan SH,M.Hum, dan staf, Kapolsek Pajo IPDA I Kadek Suadaya Atmadja, Babinsa Desa Lepadi Serka Asikin, di aula Kantor Camat Pajo.
Dalam tanggapannya Camat Pajo menegaskan sampai dengan saat ini terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa oleh Kades Lepadi, tidak pernah dikomunikasikan atau dikonsultasikan dengan Camat. 
"Dalam aturan bahwa setiap pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa harus mendapat rekomendasi dari Camat setempat. Sementara dalam kasus Desa Lepadi, Camat Pajo tidak pernah mengeluarkan rekomendasi," akunya.
Camat Pajo mengharapkan agar masyarakat bersabar dan pihaknya akan segera mempercepat proses tersebut. Selain itu pihaknya meminta agar kantor Desa tidak disegel karena akan mengganggu pelayanan umum lainnya.

Kepala DPMPD Kabupaten Dompu Haeruddin SH menegaskan bahwa pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa oleh Kepala Desa sudah diatur dalam Undang-Undang. 
"Apa yang menjadi aspirasi masyarakat akan dilakukan kajian dan telaah secara administratif," jawabnya.

Kabag Hukum Setda Dompu mengatakan bahwa masalah di Desa Lepadi juga dialami oleh sebagian besar Desa yang ada di Dompu khususnya yang melaksanakan Pilkades serentak akhir tahun 2019. Pihaknya jauh hari sebelum pelaksanaan Pilkades sudah melakukan sosialisasi di seluruh Kecamatan agar para Kepala Desa yang baru nantinya tidak sembarangan memberhentikan dan pengangkatan perangkat Desa tanpa alasan dan aturan yang jelas. Terkait kasus di Desa Lepadi pihaknya sudah melakukan teguran secara tertulis kepada Kades Lepadi. Jika dalam 3 kali dipanggil oleh Tim Kabupaten tidak juga diindahkan maka tim Kabupaten akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan dan UU yang berlaku.

Menjawab pertanyaan perwakilan massa aksi apakah Kadus yang sudah dipecat oleh Kades tanpa prosedur masih bisa bekerja atau tidak, Furkan mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian dan proses hukum dan meminta agar masyarakat untuk bersabar. 
"Jika masyarakat menilai Kades sudah melanggar aturan maka diharapkan masyarakat juga jangan sampai melanggar aturan ketika membahas persoalan tersebut," harapnya.

Kapolsek Pajo IPDA I Kadek Suadaya Atmadja meminta agar masyarakat menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak yang berwenang menanganinya. Serta mengajak agar bersama mengawal persoalan tersebut dengan baik dan diminta agar masa aksi tidak melakukan pelanggaran hukum terkait persoalan tersebut.
Pada pukul 12.56 Wita, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. (AMIN).