ASN, Kades, dan Perangkat Desa Tak Netral Bakal Dipanggil Bawaslu

Kategori Berita

.

ASN, Kades, dan Perangkat Desa Tak Netral Bakal Dipanggil Bawaslu

Koran lensa pos
Sabtu, 18 Januari 2020

Nur Komalasari, SE, Kordiv SDM,
Data dan Informasi Bawaslu
Kab. Dompu
Dompu, Lensa Pos NTB - Aparatur Sipil Negara (ASN) harus ekstra hati-hati memosting sesuatu yang berhubungan dengan ketidaknetralannya atau memperlihatkan dukungannya kepada salah satu bakal calon menjelang Pilkada 2020 ini.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Dompu,
Nur Komalasari, SE menegaskan bila ada ASN yang terbukti memperlihatkan dukungannya kepada salah satu bakal calon, maka pihaknya tidak segan-segan akan melakukan pemanggilan. Disebutnya sudah ada 4 orang ASN yang telah dilakukan pemanggilan dan akan menyusul 2 orang lagi. Ia menyebut yang sudah dipanggil adalah HI, AS, ZA, dan Sf. 

Mala menegaskan larangan di atas juga berlaku bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya. Bila terbukti memperlihatkan ketidaknetralannya maka pihaknya akan melakukan pemanggilan.
Foto Bersama Usai Pelantikan Anggota Panwascam Se Kabupaten Dompu pada 22 Desember 2019 lalu

"Akan dipanggil juga untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa," tegasnya sembari mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan bila melihat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, Kades, maupun Perangkat Desa.
"Kami membuka Posko Pengaduan untuk netralitas ASN ini," tuturnya.

Dikemukakannya sejak Launching Pilkada 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus melakukan pengawasan terhadap berbagai persoalan yang berhubungan dengan pelanggaran pra Pilkada Serentak 2020 ini.
Demikian pula Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) juga sudah mulai aktif melaksanakan tugas pengawasannya sejak tanggal 23 Desember 2019 atau sehari pasca dilantik.

Diterangkannya penegasan tentang netralitas di atas mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak, UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Surat Edaran MenPAN RB nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN, dan beberapa peraturan lainnya.

Ia mengingatkan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu maupun Panwascam juga melalui postingan-postingan terkait politik di media sosial.

"ASN dilarang memposting, me-like, berkomentar atau repost dukungannya terhadap calon maupun bakal calon," tandasnya.

Dikatakannya batasan bakal calon itu adalah yang sudah jelas-jelas mengajukan diri ke partai politik untuk mengikuti konstestasi Pilkada. 

"Diusung atau tidaknya oleh Paprol nanti itu tahapan yang berbeda," jelasnya mengakhiri. (AMIN).