Tahanan Narkoba Menikah dengan Gadis Wawonduru, Usai Ijab Kabul Dikembalikan ke Sel

Kategori Berita

.

Tahanan Narkoba Menikah dengan Gadis Wawonduru, Usai Ijab Kabul Dikembalikan ke Sel

Koran lensa pos
Selasa, 03 September 2019
Prosesi ijab kabul Sarjan dengan Rusmalia
 Bima, Lensa Pos NTB -  Bertempat di Masjid At-Taubah Polres Bima, Senin (2/9) pukul 13.30 Wita kemarin telah berlangsung acara Akad Nikah Sarjan yang beralamat di Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima dengan Rusmalia, warga Desa Wawonduru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Sarjan berstatus sebagai tahanan di Rutan Bima dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu.

 Akad nikah tersebut yang menjadi wali nikah yaitu orang tua kandung dari mempelai wanita atas nama    Haerudin  yang dihadiri  Kepala Kantor KUA Kecamatan Woha  Muhammad Nasir dan disaksikan oleh H. Musali  saksi dari mempelai pria, dan Syarifudin saksi mempelai wanita serta keluarga kedua mempelai. 

Selesai acara Akad nikah, orang tua  kedua mempelai menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Bima  yang telah memberikan izin serta memberikan tempat berlangsungnya acara Akad nikah tersebut. 

 Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo S. IK melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menjelaskan bahwa mempelai pria yaitu Sarjan  ditahan di Rutan Polres Bima sejak 10  Agustus 2019. Ia ditangkap tanggal 9 Agustus 2019 terkait  kasus kepemilikan Narkotika jenis Shabu  di Desa Leu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. 
"Sebelum berlangsung pelaksanaan Akad Nikah dari keluarga kedua mempelai telah mengajukan surat permohonan sehingga kami tentukan waktu  tersebut di atas serta selama proses acara Akad nikah  terhadap mempelai pria saudara Sarjan tetap dalam pengawasan dan pengawalan personel Sat Resnarkoba," ungkap Hanafi.
Selesai Akad Nikah, Sarjan dikembalikan ke dalam Ruang tahanan pada pukul 14.30 Wita. (TIM)