Prosesi ijab kabul Sarjan dengan Rusmalia |
Sarjan berstatus sebagai tahanan di Rutan Bima dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Akad nikah tersebut yang menjadi wali nikah yaitu orang tua kandung dari mempelai wanita atas nama Haerudin yang dihadiri Kepala Kantor KUA Kecamatan Woha Muhammad Nasir dan disaksikan oleh H. Musali saksi dari mempelai pria, dan Syarifudin saksi mempelai wanita serta keluarga kedua mempelai.
Selesai acara Akad nikah, orang tua kedua mempelai menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Bima yang telah memberikan izin serta memberikan tempat berlangsungnya acara Akad nikah tersebut.
Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo S. IK melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menjelaskan bahwa mempelai pria yaitu Sarjan ditahan di Rutan Polres Bima sejak 10 Agustus 2019. Ia ditangkap tanggal 9 Agustus 2019 terkait kasus kepemilikan Narkotika jenis Shabu di Desa Leu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
"Sebelum berlangsung pelaksanaan Akad Nikah dari keluarga kedua mempelai telah mengajukan surat permohonan sehingga kami tentukan waktu tersebut di atas serta selama proses acara Akad nikah terhadap mempelai pria saudara Sarjan tetap dalam pengawasan dan pengawalan personel Sat Resnarkoba," ungkap Hanafi.
Selesai Akad Nikah, Sarjan dikembalikan ke dalam Ruang tahanan pada pukul 14.30 Wita. (TIM)