Polres Bima Kota Musnahkan BB Sabu-Sabu Seberat 82,25 Gram

Kategori Berita

.

Polres Bima Kota Musnahkan BB Sabu-Sabu Seberat 82,25 Gram

Koran lensa pos
Selasa, 02 Juli 2019

Kota Bima, Lensa Pos NTB – Wakapolres Bima Kota, Kompol Syafruddin, selasa (2/7/2019) memimpin pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotik jenis Sabu-sabu hasil Penangkapan 2 Pelaku berinisial MS (22) laki-laki, alamat Lingkungan Sarata RT. 19 RW. 06 Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima dan IN (40) perempuan, alamat Jl. Poros RT. 13 RW. 02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. 

Pemusanahan BB Sabu-sabu seberat  14,73 gram milik MS dan 67,52 gram milik IN ini digelar dihalaman Mapolres Bima Kota, turut dihadiri Wakapolres Bima Kota, Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima, Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bima, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, Perwira Polres Bima Kota dan beberapa Insan Pers. Pemusnahan ini berdasarkan  Laporan Polisi Nomor : LP/K/246/NTB/Res Bima Kota, Tanggal 15 Juni 2019, Laporan Polisi Nomor : LP/ K/ 252/ VI/ 2019/ NTB/ Res Bima Kota, Tanggal 16 Juni 2019, Surat Ketetapan status barang sitaan narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima Nomor :  45/ N.2.1.4/Euh.2/06/2019, tanggal 21 Juni 2019, Surat Ketetapan status barang sitaan narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima, Nomor : 44/ N. 2. 1. 4/ Euh. 2/ 06/ 2019, tanggal 21 Juni 2019.

Wakapolres Bima Kota, Kompol Syafruddin dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pemusnahan BB Sabu-sabu ini dari hasil rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba, dalam mengungkap Kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota, tanpa adanya pekerjaanan atau kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan itu tidak mungkin bisa terungkap, dan ini berkat dukungan semua pihak, terutama seluruh masyarakat Kota Bima yang memberikan informasi tentang keberadaan ataupun peredaran narkoba itu sendiri, yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, ungkap Wakapolres. (LP.NTB-01)