Diduga Transaksi HP Curian, Dua Pemuda Diamankan

Kategori Berita

.

Diduga Transaksi HP Curian, Dua Pemuda Diamankan

Koran lensa pos
Jumat, 03 Mei 2019

Kota Bima, Lensa Pos NTB – Tim Resmob Polres Bima Kota bersama Personil Polsek Ambalawi kembali menggagalkan Aksi 2 Pemuda di Kota Bima yang sedang melaksanakan transaksi jual beli HP diduga hasil curian. Penangkapan kedua Pemuda, Jumat tadi (3/5/2019) sekitar pukul 10.00 Wita berdasarkan laporan Korban Sela Febryanti (19) Alamat Desa Nipa Kecamatan Ambalawi, Nomor : LP/K/07/V/2019/NTB/Res Bima Kota / Polsek Ambalawi.
   
Dua Pelaku berinisial ASR (36) Profesi Guru Honorer alamat Lingkungan Pelita RT. 13 RW. 08 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima dan SHR (30) Karyawan swasta, alamat Kampung Sumbawa RT. 08 RW. 03 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Keduanya dijerat Pasal 480 KUHP. Modus Operandi yang dilancarkan Kedua Pelaku yakni membeli dan membayar HP dengan harga murah yang diduga hasil curian dari seseorang yang tidak dikenal,  kemudian menjualnya kembali dengan harga tinggi kepada pelaku lain sehingga bisa meraup keuntungan lebih besar.

Awal Kronologi penangkapan, Tim mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli HP hasil curian TKP ambalawi,   dan akan bertransaksi di sekitaran Lapangan serasuba Kota Bima,  dan yang akan bertansaksi adalah antara Korban dengan Terduga Pelaku pencurian HP tersebut,  Kemudian TIM melakukan pemantauan di sekitar tempat yang akan digunakan transaksi. Setelah sekitar 30 menit menunggu, terduga pelaku datang,  dan akan melakukan transaksi,  sehingga TIM pun mengamankan Terduga  dan pada saat diamankan Tim berhasil mengamankan pelaku bersama  (tiga)  unit Handphone.

Dari hasil keterangan sementara bahwa HP tersebut didapatkan dari rekannya bernama SHR  yang bekerja di salah satu counter di Kota Bima, dengan cara membeli HP tersebut seharga Rp 1.600.000, Kemudian Timpun menuju ke counter tersebut dan berhasil mengamankan SHR,  beserta satu buah HP J7 Pro,  yang di duga hasil curian. Dari keterangan sementara SHR bahwa HP tersebut dibeli dari temannya yang berinisl SA dengan cara membeli seharga Rp 1.250.000, TIMpun kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku SA tersebut.

Saat ini Pihak Kepolisian telah mengamankan Terduga Pelaku di Mako  Sat Polres Bima Kota dan selanjutnya berkordinasi dengan Polsek Ambalawi, dan ditangan Pelaku, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa : 1. satu buah HP merek VIVO warna Gold, 2. Satu buah HP merek OPPO F7 warna hitam, 3. Satu buah HP merek Samsung J7 pro,  4. satu buah HP merek Nokia warna biru, 5. Uang tunai Rp 1.958.000,- 6. Satu buah Tas kecil warna biru merah
7. satu unit SPM Yamaha MIO J warna merah. (TIM/01)