Kota Bima, Lensa
Pos NTB – Tim Resmob Polres Bima Kota bersama Personil Polsek Ambalawi
kembali menggagalkan Aksi 2 Pemuda di Kota Bima yang sedang melaksanakan
transaksi jual beli HP diduga hasil curian. Penangkapan kedua Pemuda, Jumat tadi
(3/5/2019) sekitar pukul 10.00 Wita berdasarkan laporan Korban Sela Febryanti
(19) Alamat Desa Nipa Kecamatan Ambalawi, Nomor : LP/K/07/V/2019/NTB/Res Bima
Kota / Polsek Ambalawi.
Dua Pelaku berinisial ASR (36) Profesi Guru Honorer alamat
Lingkungan Pelita RT. 13 RW. 08 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima
dan SHR (30) Karyawan swasta, alamat Kampung Sumbawa RT. 08 RW. 03 Kelurahan
Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Keduanya dijerat Pasal 480 KUHP. Modus
Operandi yang dilancarkan Kedua Pelaku yakni membeli dan membayar HP dengan
harga murah yang diduga hasil curian dari seseorang yang tidak dikenal, kemudian menjualnya kembali dengan harga
tinggi kepada pelaku lain sehingga bisa meraup keuntungan lebih besar.
Awal Kronologi penangkapan, Tim mendapatkan informasi
bahwa akan ada transaksi jual beli HP hasil curian TKP ambalawi, dan akan bertransaksi di sekitaran Lapangan
serasuba Kota Bima, dan yang akan
bertansaksi adalah antara Korban dengan Terduga Pelaku pencurian HP tersebut, Kemudian TIM melakukan pemantauan di sekitar
tempat yang akan digunakan transaksi. Setelah sekitar 30 menit menunggu,
terduga pelaku datang, dan akan
melakukan transaksi, sehingga TIM pun
mengamankan Terduga dan pada saat diamankan
Tim berhasil mengamankan pelaku bersama
(tiga) unit Handphone.
Dari hasil keterangan sementara bahwa HP tersebut didapatkan
dari rekannya bernama SHR yang bekerja
di salah satu counter di Kota Bima, dengan cara membeli HP tersebut seharga Rp
1.600.000, Kemudian Timpun menuju ke counter tersebut dan berhasil mengamankan SHR, beserta satu buah HP J7 Pro, yang di duga hasil curian. Dari keterangan
sementara SHR bahwa HP tersebut dibeli dari temannya yang berinisl SA dengan
cara membeli seharga Rp 1.250.000, TIMpun kembali melakukan pengejaran terhadap
pelaku SA tersebut.
Saat ini Pihak Kepolisian telah mengamankan Terduga
Pelaku di Mako Sat Polres Bima Kota dan
selanjutnya berkordinasi dengan Polsek Ambalawi, dan ditangan Pelaku, Polisi berhasil
mengamankan Barang Bukti (BB) berupa : 1. satu buah HP merek VIVO warna Gold,
2. Satu buah HP merek OPPO F7 warna hitam, 3. Satu buah HP merek Samsung J7 pro, 4. satu buah HP merek Nokia warna biru, 5.
Uang tunai Rp 1.958.000,- 6. Satu buah Tas kecil warna biru merah
7. satu unit SPM Yamaha MIO J warna merah. (TIM/01)