Kota Bima, Lensa
Pos NTB – Tim Resmob Res Bima Kota, sabtu (4/5/2019) sekitar pukul 20:30 wita, kembali melakukan penangkapan terhadap satu
orang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) Pembobolan Rumah di Desa Nipa
Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan
laporan Korban Sella Febrianty alias Sella (19) Wiraswasta Alamat Desa Nipa
Kecamatan Kecamatan Ambalawi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/K/07/V/2019/NTB/POLRES BIMA KOTA/Polsek
Ambalawi.
Pelaku diketahui berinisial H alias Dika (29) Wiraswasta
Asal Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima ini membobol rumah Korban
dengan cara mencongkel jendela dan mengambil HP milik Korban. Ditangan Pelaku,
Tim berhasil mengamankan satu buah HP merk Vivo warna gold, satu buah HP Oppo
warna hitam merah, satu buah Dompet dan uang tunai Rp. 14.000,- sehari sebelumnya,
yakni Jumat (3/5/2019), Tim menangkap Tiga Rekan Pelaku yakni SL, SR dan SG. Dari
keterangan ketiganya bahwa dalang atau otak dari pencurian atau pembobolan
rumah di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi tersebut adalah H alias DIKA, Kemudian TIM
melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku tersebut, dimana pelaku merupakan Residivis dalam kasus
yang sama.
Kronologis penangkapan setelah Tim mendapatkan informasi
tempat persembunyian pelaku, yakni
Pelaku berada di gubuk persembunyiannya
sekitaran pinggir Jalan Baru amahami,
Kemudian Tim pun melakukan penggerebekan di lokasi tersebut, namun pada saat dilakukan penggerebekan
pelaku mengetahui kedatangan dari TIM sehingga pelakupun melarikan diri dengan melopat pembatas gubuk tersebut, sehingga TIM memlakukan pengejaran dan
memberikan tembakan peringatan, menyuruh pelaku berhenti namun tidak diindahkan
sehingga dengan tegas TIM melumpuhkan pelaku,
dengan menembak dan mengenai kaki sebelah kanan pelaku dan pelakupun
berhasil di amankan. Setelah mengamankan pelaku TIMpun membawa pelaku ke RSUD
untuk mendapatkan perawatan medis,
setelah di berikan ijin pulang
oleh Dokter, TIMpun mengamankan pelaku
di Mako Sat Reskrim Res Bima Kota, dan
selanjutnya berkordinasi dengan Polsek Ambalawi,
Pelaku H alias Dika mengakui bahwa telah melakukan
pencurian HP dan pembobolan rumah lebih dari 5 kali. (TIM LENSA POS)