Pelaku dan BB telah diamankan |
Kota Bima, Lensa
Pos NTB - Tim Resmob Polres Bima Kota melumpuhkan dua Pelaku Pencurian
Sepeda Motor yang beraksi di Kota Bima, keduanya melawan petugas pada saat Tim
Resmob melakukan penangkapan di jalan BTN Peppabri Kelurahan Monggonao
Kecamatan Mpunda Kota Bima, Sabtu (20/4/2019) sekitar pukul 23 : 30 wita. Kedua
Pelaku tersebut berinisial ARD alias Fen dan LUK alias Uka berasal dari Desa
Tolotangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Kronologis penangkapan, sebelumnya Tim Resmob Polres Bima
Kota mendapatkan informasi bahwa ada dua orang pelaku curanmor yang akan
melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bima dengan ciri-ciri Pelaku
telah dikantongi oleh Tim Resmob, selanjutnya Tim membuntuti di Batas Kota Niu.
Tidak lama kemudian Terduga Pelaku muncul dan melintas didepan Tim dan
selanjutnya Tim membuntuti/mengikuti terduga pelaku tersebut. Terduga Pelaku berkeliling
Kota Bima untuk mencari target sepeda motor (SPM) yang akan di curi.
Setelah hampir 1 jam mengikuti Terduga Pelaku, kemudian Terduga
Pelaku menemukan targetnya di pinggir jalan BTN PEPABRI, pada saat itu, salah satu dari pelaku turun
dari SPM yang dikendarai kemudian mencongkel kunci kontak SPM milik korban yang
terparkir dipinggir jalan tersebut, dan satu pelakunya lagi menunggu tidak jauh
dari TKP. Kemudian pada saat pelaku hendak membawa SPM yang di curi tersebut,
TIM langsung melakukan penyergapan terhadap Kedua Pelaku. Pelaku saat itu membuang SPM yang di curi
tersebut dan mencoba melarikan diri serta melakukan perlawanan menggunakan
parang, TIMpun melakukan tembakan
peringatan 3 kali, namun tidak di indahkan sehingga TIM melakukan tindakan
tegas dengan melumpuhakn kedua pelaku dan mengenai kaki pelaku. Selanjutnya TIM
membawa kedua pelaku ke RSUD untuk mendapatkan perawatan, setelah mendapatkan
perawatan dan dinyatakan bisa dibawa pulang oleh dokter TIMpun selanjutnya membawa pelaku ke Kantor Sat Reskrim Res Bima
Kota bersama dengan Barang Bukti berupa, satu unit SPM Honda Beat Putih Nopol
EA 5579 SM, Satu unit Yamaha Seon Gt Hitam
tanpa nopol, Satu Buah kunci Leter T, Sebilah parang, sebilah belati, Satu
buah HP merek Hammer putih. Adapun Korban bernama Pujawan Proklamasiansyah alias
Iwan, (ASN), alamat BTN Peppabri Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota
Bima. (SUKUR-01)