Dua Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Tim Resmob Polres Bima Kota

Kategori Berita

.

Dua Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Tim Resmob Polres Bima Kota

Koran lensa pos
Minggu, 21 April 2019
Pelaku dan BB telah diamankan 

Kota Bima, Lensa Pos NTB - Tim Resmob Polres Bima Kota melumpuhkan dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor yang beraksi di Kota Bima, keduanya melawan petugas pada saat Tim Resmob melakukan penangkapan di jalan BTN Peppabri Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima, Sabtu (20/4/2019) sekitar pukul 23 : 30 wita. Kedua Pelaku tersebut berinisial ARD alias Fen dan LUK alias Uka berasal dari Desa Tolotangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima.  

Kronologis penangkapan, sebelumnya Tim Resmob Polres Bima Kota mendapatkan informasi bahwa ada dua orang pelaku curanmor yang akan melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bima dengan ciri-ciri Pelaku telah dikantongi oleh Tim Resmob, selanjutnya Tim membuntuti di Batas Kota Niu. Tidak lama kemudian Terduga Pelaku muncul dan melintas didepan Tim dan selanjutnya Tim membuntuti/mengikuti terduga pelaku tersebut. Terduga Pelaku berkeliling Kota Bima untuk mencari target sepeda motor (SPM) yang akan di curi.   

Setelah hampir 1 jam mengikuti Terduga Pelaku, kemudian Terduga Pelaku menemukan targetnya di pinggir jalan BTN PEPABRI,  pada saat itu, salah satu dari pelaku turun dari SPM yang dikendarai kemudian mencongkel kunci kontak SPM milik korban yang terparkir dipinggir jalan tersebut, dan satu pelakunya lagi menunggu tidak jauh dari TKP. Kemudian pada saat pelaku hendak membawa SPM yang di curi tersebut, TIM langsung melakukan penyergapan terhadap Kedua Pelaku.  Pelaku saat itu membuang SPM yang di curi tersebut dan mencoba melarikan diri serta melakukan perlawanan menggunakan parang,  TIMpun melakukan tembakan peringatan 3 kali, namun tidak di indahkan sehingga TIM melakukan tindakan tegas dengan melumpuhakn kedua pelaku dan mengenai kaki pelaku. Selanjutnya TIM membawa kedua pelaku ke RSUD untuk mendapatkan perawatan, setelah mendapatkan perawatan dan dinyatakan bisa dibawa pulang oleh dokter TIMpun selanjutnya  membawa pelaku ke Kantor Sat Reskrim Res Bima Kota bersama dengan Barang Bukti berupa, satu unit SPM Honda Beat Putih Nopol EA 5579 SM, Satu unit Yamaha Seon Gt Hitam  tanpa nopol, Satu Buah kunci Leter T, Sebilah parang, sebilah belati, Satu buah HP merek Hammer putih. Adapun Korban bernama Pujawan Proklamasiansyah alias Iwan, (ASN), alamat BTN Peppabri Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima. (SUKUR-01)