Belasan Warga Kecewa Tak Bisa Mencoblos

Kategori Berita

.

Belasan Warga Kecewa Tak Bisa Mencoblos

Koran lensa pos
Kamis, 18 April 2019
Dompu, Lensa Pos NTB -  Sekitar belasan orang warga Desa Serakapi Kecamatan Woja Kabupaten Dompu mengaku kecewa karena tidak bisa memberikan hak pilihnya dalam Pemilu Serentak 17 April 2019 kemarin.
Pasalnya nama mereka tidak tertera dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 ini.
Di sisi lain mereka juga tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik maupun Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Dompu agar bisa didaftarkan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Sabaruddin, salah seorang di antara mereka mengaku kecewa akibat penolakan dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara  (KPPS) di salah satu TPS yang ada di desa setempat. Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram ini mengaku sengaja datang jauh-jauh dari Mataram tempatnya kuliah agar bisa memberikan hak pilihnya sebagai warga negara yang baik.
"Tapi ternyata sampai di sini kami ditolak tidak bisa mencoblos padahal kami punya Kartu Keluarga yang di dalamnya sudah tertera NIK (Nomor Induk Kependudukan,red)," ujarnya kesal.
Karena itu ia menuntut kepada KPU untuk melakukan pemilihan ulang atau pemilihan susulan bagi warga yang tidak tercantum namanya di DPT dan belum punya KTP/Suket tetapi sudah memiliki Kartu Keluarga (KK).
Informasi yang dihimpun media ini warga desa setempat yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya bukan hanya pemilih pemula, melainkan juga beberapa warga yang sudah berkeluarga yang sudah memilih pada pesta demokrasi sebelumnya.
"Waktu Pemilu 2014 saya bisa mencoblos kenapa sekarang nama saya tidak ada di DPT padahal saya warga asli di sini. Ada apa ini ? Mengapa dibuat peraturan yang membingungkan semacam ini," teriak salah satu warga dengan nada kecewa.
Ketua Panitia Pemungutan Suara  (PPS) Desa Serakapi, Supriadin, S. Pd beserta para anggotanya berusaha memberikan pemahaman kepada para warga tersebut bahwa semua itu adalah aturan yang harus ditaati.
"Keinginan kami seluruh warga yang telah memenuhi syarat semuanya masuk dalam DPT. Kami sudah berusaha maksimal memberikan informasi kepada seluruh masyarakat sejak Daftar Pemilih Sementara (DPS) dikeluarkan oleh KPU bagi yang namanya tidak tertera di DPS supaya melaporkan," kata Supriadin.
Dikatakannya pengumuman disampaikan kepada masyarakat melalui masjid maupun melalui acara-acara pernikahan  dan Mbolo Weki serta ditempelkan di papan-papan pengumuman.
"Kami hanya menjalankan sesuai aturan dari atas. Kalau kami merubah aturan ini kami akan dipenjara," kata Syahrir dan A. Rafik, anggota PPS yang lain.
Persoalan yang sama juga dialami oleh belasan warga desa tetangga yakni Desa Saneo. Mereka juga kecewa karena tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam pesta demokrasi 2019 ini.
"Aturannya seperti itu tidak bisa kami utak-atik lagi. Yang tidak bisa mencoblos kalembo ade (sabar) kami sudah berusaha semaksimal mungkin agar seluruh warga bisa masuk namanya di DPT atau setidaknya di DPK (Daftar Pemilih Khusus)," kata Ketua PPS Desa Saneo, A. Faruk, S. Pd.
Ia mengaku tidak sedikit juga warga Desa Saneo yang tidak tercantum di DPT tetapi karena memiliki KTP/SUKET akhirnya diperkenankan memberiksn hak pilihnya pada jam 12 ke atas dan dimasukkan dalam DPK. (AMIN)