![]() |
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Dompu, H. Burhanuddin, S. Ag |
Dompu,
Lensa Post NTB - Estimasi jumlah Jamaah Calon Haji
(JCH) dari Kabupaten Dompu pada tahun 2019 ini sebanyak 109 orang. Hal itu
diungkapkan oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama
Kabupaten Dompu, H. Burhanuddin, S. Ag saat dikonfirmasi media ini di
ruang kerjanya beberapa hari lalu. "Estimasi ini berdasarkan data
Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)," ungkapnya. Dilanjutkan
Burhan mengenai nama-nama CJH yang akan diberangkatkan tahun ini belum bisa
diumumkan karena belum ada pengumuman secara resmi dari Kanwil Kemenag Provinsi
NTB sekaligus masih menunggu Keputusan Presiden (Kepres) tentang besaran
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Dijelaskannya
jumlah tersebut bisa saja mengalami perubahan setelah pengumuman resmi JCH
dikeluarkan oleh pemerintah. Perubahan itu biasanya karena beberapa faktor. Di
antaranya ada yang menunda keberangkatan karena sakit atau karena ada yang
meninggal dunia atau juga karena saat jadwal pelunasan, yang bersangkutan belum
bisa melunasi BPIH. "Biasanya setiap tahun perubahan itu tetap ada karena
faktor-faktor tersebut, " ujarnya. Ia menambahkan bahwa nomor porsi jamaah
haji terdaftar secara online di Siskohat Dirjen PHU Kemenag RI untuk setiap
provinsi.
Karena
itu, bila ada jamaah haji yang positif berangkat tahun itu tetapi mengalami
hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka akan digantikan oleh CJH dengan
nomor urut yang di bawahnya dalam Siskohat untuk memenuhi kuota haji provinsi
tahun tersebut. "Karena berdasarkan data Siskohat, sehingga
bila ada yang batal berangkat itu dari Dompu, maka penggantinya belum tentu
dari Dompu. Tetapi sesuai nomor porsinya, " jelasnya. Lebih lanjut Burhan
berharap para CJH sejak sekarang supaya membiasakan diri dengan pola hidup
sehat dan berolahraga yang teratur. CJH harus lebih awal memeriksakan kesehatan
di Puskesmas untuk mendapatkan surat istitho'ah kesehatan dari Dinas Kesehatan
Kabupaten Dompu. "Kalau ada surat istitho'ah dari Dikes baru bisa
melunasi. Kalau tidak istitho'ah tidak akan keluar nama dan porsinya untuk
pelunasan di bank," tandasnya mengakhiri. (AMIN DOMPU)