Mataram,
Lensa Post NTB - Danrem
162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han., bersama para
stakeholder terkait rehab rekon pasca gempa menggelar rapat terkait dengan
penyamaan standarisasi hasil kerja Rumah Tahan Gempa (RTG) di Kantor
Sekretariat BPBD Provinsi NTB, Kamis (28/2). Usai menggelar rapat, Danrem 162/WB
menjelaskan beberapa pointer yang dibahas dan menjadi kesepakatan bersama dalam
rapat diantaranya tentang laporan hasil rapat agar dibuat secara tertulis untuk
diedarkan sehingga diketahui oleh para Pokmas, Fasilitator dan Aplikator maupun
para stakeholder di daerah. 

"Dalam
SPK yang ditandatangani Pokmas dan Aplikator agar dijelaskan lebih detail
terkait dengan isi kontrak sehingga tidak ada interprestasi yang berbeda
terkait dengan material maupun pemasangan atau perakitan material, termasuk
sanksi atas kelalaian atau wanprestasi dari Aplikator " kata Danrem. Terkait
dengan rumah instan kayu (Rika), sambungnya, harus mengikuti ketentuan dan
prosedur yang sudah ada khususnya terkait dengan legalitas kayu harus bisa
dipertanggung jawabkan dan kualitas kayu minimal kelas dua. "Bagi warga
yang sudah terlanjur membangun rumah instan konvensional (Riko) pada saat dana
stimulan belum turun, Pemerintah Daerah baik Kabupaten/Kota akan memberikan
penilaian terhadap kelayakan rumah tersebut,"terangnya.
Selain
itu, orang nomor satu di jajaran Korem tersebut juga menyampaikan standarisasi
rumah jadi dengan anggaran dana sebensar Rp 50 juta harus memenuhi unsur
struktur bangunan, dinding, atap dan 1 kamar tidur yang memenuhi kriteria RTG. "Penunjukan
Aplikator harus mendapatkan surat
rekomendasi dari Perkim dengan mengacu pada lembaga yang bertanggung jawab
seperti Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Gabungan Pelaksana
Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) atau Gabungan Perusahaan Konstruksi
Nasional Indonesia (Gapesindo) sehingga tidak ada lagi kasus aplikator yang
lari seperti yang terjadi di Lombok Tengah," pungkasnya. Rapat penyamaan
standarisasi hasil RTG dihadiri Kalak BPBD Provinsi NTB, Ketua harian Satgas
penanggulangan bencana Kementerian PUPR, Kadis Perkim Provinsi NTB, Kadis PUPR
Provinsi NTB, Ketua LPJK Provinsi NTB, Tim Rekompak, Kasi Intelrem dan Pasi
Bakti Korem 162/WB. (TIM PENREM)