Bima, Lensa Post - Pengedar uang palsu berinisial SW alias Bani (23), Pekerjaan Petani, Alamat Dusun Due RT. 11 RW. 06 Desa Parangina Kecamatan Sape Kabupaten Bima, Selasa (23/1/2019) pukul 17.25 dibekuk Tim Kepolisian Sektor Wawo Polres Bima Kota yang dipimpin Kapolsek Wawo IPTU Jufrin, karena telah melakukan transaksi uang palsu di Desa Pesa Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, tepatnya di Kios milik Iskandar RT. 01 RW. 01 Dusun Mbani. Pelaku Bani ditangkap beserta Barang Bukti Uang Palsu pecahan Rp.100 ribu 22 lembar dan Pecahan Rp. 50 ribu sebanyak 5 lembar.
Kronologis kejadian, Pada hari selasa tanggal 22 Januari 2019 sekira pukul 17.15 Wita bertempat di kios milik Sdra Iskandar di Rt. 01/01 Dusun Mbani Desa Pesa Kecamatan Wawo Kabupaten Bima telah datang seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan tujuan ingin berbelanja dengan uang pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), Namun pada saat menerima uang dari laki-laki tersebut, pemilik kios merasa curiga terhadap bentuk uang dan mencocokkannya dengan uang pecahan Rp. 100.000,- yang dia miliki dan melihat perbedaan tekstur uang, maka pemilik kios meyakini bahwa uang tersebut merupakan uang palsu, seketika itu pemilik kios langsung melaporkan ke Pihak Polsek Wawo.
Setelah menerima laporan masyarakat tentang indikasi uang palsu tersebut pada pukul 17.17 wita, Piket Regu II Polsek wawo langsung menuju TKP dan Menemukkan Uang Palsu dari tangan Sdr. Iskandar pemilik Kios tempat pelaku berbelanja uang Palsu. Pada Pukul 17.25 wita, Piket Regu II Polsek wawo menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolsek Wawo untuk dilakukan Interogasi dan mengamankan Barang bukti.
Berdasarkan pengakuan Pelaku sdr. Bani, bahwa uang Palsu tersebut diperoleh dari Sdr. FRM (40), Petani, Desa Rai Oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima dan selain dirinya (pelaku) sdr. FRM juga menyuruh sdr. IQB asal Desa Nae Kecamatan Sape Kabupaten Bima (Teman Pelaku) untuk melakukan penyebaran uang Palsu di seputaran Kabupaten Bima dan hasil dari penukaran/ pembelajaan uang palsu tersebut, pelaku sdr. Bani memperoleh 50 : 50 dari sdr. FRM (terduga utama Pemilik uang Palsu ).
Dihadapan pihak Kepolisian Pelaku sdr. Bani Mengakui telah membelanjakan uang Palsu tersebut di 6 (enam) kios di Wilayah kota Bima. Berdasarkan pengakuan Bani, pada pukul 19.30 wita Tim piket Regu II Polsek wawo yang dipimpin langsung Kapolsek wawo Iptu Jufrin Rama menuju TKP 6/ kios milik ibu Nurti, RT. 08 RW. 03 Dusun Dodu 1 Kelurahan Dodu Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, dan Anggota menemukkan dan menyita uang Palsu pecahan Rp. 100.000.
Pada Pukul 19. 45 wita Tim Polsek Wawo menuju TKP 5/ kios milik Hj. Sahlani, RT. 03 RW. 02 Dusun Dodu 2 Kelurahan Dodu Kecmatan Rasanae Timur Kota Bima, dan Anggota menemukan dan menyita uang Palsu pecahan Rp. 100.000, Pada Pkl 20.05 wita menuju TKP/ kios milik ibu Suhaba, rt 06 rw 032 kel Rabanggodu selatan kec Raba Kota Bima, dan Anggota menemukkan dan menyita uang Palsu pecahan Rp. 100.000.
Sementara Barang Bukti yang disita dalam Proses Penanganan dan Penangkapan Pelaku Penyebar uang Palsu tersebut adalah : 1 unit Honda Vario Warna merah EA 3240 XL, 1 buah Handpone Nokia Warna Putih, 25 lebar Uang Kertas Palsu Pecahan Rp. 100.000, 5 lebar uang Kertas Palsu pecahan Rp. 50.000, Uang Tunai Rp. 534.000 (Hasil Tukaran di kios), 4 bungkus Rokok Sampoerna 16, 1 bungkus Rokok sampoerna 12, 1 bungkus Rokok Sampoerna 12, saat ini Pelaku SW beserta BB telah diserahkan ke Reskrim Polres Bima Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. (TIM LENSA POST)