Dompu,
Lensa Post - Selama
tahun 2018, terjadi 152 kasus 3C Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian
dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang
telah ditangani di Wilayah Hukum Polres Dompu. Hal itu diungkapkan oleh
Kapolres Dompu, AKBP Erwin Suwondo, S. IK., M. IK dalam acara Jumpa Pers yang
berlangsung di Mapolres Dompu, Senin (31/12).
"Kasus
3C ini merupakan jenis kejahatan yang menjadi atensi pimpinan di Polda
NTB," ungkapnya.
Disebutnya
kasus 3C yang terakhir ditangani Polres Dompu adalah kasus Curas yang terjadi
di Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu pada Sabtu (22/12) pukul 03.30
Wita lalu. "Pelakunya 5 orang semuanya dari Kabupaten Bima. 2 di antaranya
sudah ditangkap. Salah satunya dihadiahi timah panas karena mencoba melawan
petugas," kata Kapolres.
Sedangkan
ketiga pelaku lagi masih buron tetapi identitasnya sudah diketahui oleh pihak
kepolisian. "Yang tiga DPO (Daftar Pencarian Orang,red). Semoga cepat
ditangkap juga," harapnya. Kapolres menerangkan kasus curas di Kecamatan
Pajo ini merupakan yang pertama kali terjadi di Dompu. Diketahui pada
kejadian ini mengakibatkan warga Lepadi, Mardin terkena luka bacok di
kakinya dan kehilangan uang Rp. 20 juta beserta HP merk OPPO A83 dan HP
merk Nokia. Secara umum, Kapolres Dompu menyebutkan jumlah kasus kejahatan di
Kabupaten Dompu sebanyak 980 kasus. "Terjadi penurunan dibandingkan tahun
2017 sebanyak 1.036 kasus," paparnya. Dari 980 kasus tersebut, Kapolres
menjelaskan ada 689 kasus yang sudah diselesaikan oleh Polres Dompu pada tahun
2018 ini. Sedangkan 291 kasus lainnya akan dirampungkan pada tahun 2019 ini. (TIM LENSA POST/ EMO)