Selama tahun 2018, Polres Dompu Berhasil Ungkap 689 Kasus Kriminal

Kategori Berita

.

Selama tahun 2018, Polres Dompu Berhasil Ungkap 689 Kasus Kriminal

Koran lensa pos
Selasa, 01 Januari 2019

Dompu, Lensa Post - Selama tahun 2018, terjadi 152 kasus 3C Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang telah ditangani di Wilayah Hukum Polres Dompu. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Dompu, AKBP Erwin Suwondo, S. IK., M. IK dalam acara Jumpa Pers yang berlangsung di Mapolres Dompu, Senin (31/12).

"Kasus 3C ini merupakan jenis kejahatan yang menjadi atensi pimpinan di Polda NTB," ungkapnya.
Disebutnya kasus 3C yang terakhir ditangani Polres Dompu adalah kasus Curas yang terjadi di Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu pada Sabtu (22/12) pukul 03.30 Wita lalu. "Pelakunya 5 orang semuanya dari Kabupaten Bima. 2 di antaranya sudah ditangkap. Salah satunya dihadiahi timah panas karena mencoba melawan petugas," kata Kapolres. 

Sedangkan ketiga pelaku lagi masih buron tetapi identitasnya sudah diketahui oleh pihak kepolisian. "Yang tiga DPO (Daftar Pencarian Orang,red). Semoga cepat ditangkap juga," harapnya. Kapolres menerangkan kasus curas di Kecamatan Pajo ini merupakan yang pertama kali terjadi di Dompu. Diketahui pada  kejadian ini mengakibatkan warga Lepadi, Mardin terkena luka bacok di kakinya dan kehilangan uang Rp. 20 juta beserta HP merk OPPO  A83 dan HP merk Nokia. Secara umum, Kapolres Dompu menyebutkan jumlah kasus kejahatan di Kabupaten Dompu sebanyak 980 kasus. "Terjadi penurunan dibandingkan tahun 2017 sebanyak 1.036 kasus," paparnya. Dari 980 kasus tersebut, Kapolres menjelaskan ada 689 kasus yang sudah diselesaikan oleh Polres Dompu pada tahun 2018 ini. Sedangkan 291 kasus lainnya akan dirampungkan pada tahun 2019 ini. (TIM LENSA POST/ EMO)