Dompu,
Lensa Post - Hakim
Pengadilan Negeri Dompu telah mengganjar hukuman seumur hidup bagi 6 (enam)
orang pelaku pembunuhan dengan cara mutilasi yang terjadi di Dusun Kabuntu Desa
Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu di bulan Februari 2018 lalu. Hal itu
diungkapkan oleh Kapolres Dompu, AKBP Erwin Suwondo, S. IK., M. IK dalam acara
Jumpa Pers yang berlangsung di Mapolres Dompu, Senin pagi (31/12/2018) pukul
09.00 Wita. "Seluruh pelaku sudah divonis penjara seumur hidup,"
ungkapnya.
Erwin
mengemukakan pihak kepolisian hanya membutuhkan waktu 3 x 24 jam untuk
mengungkap motif yang melatarbelakangi pembunuhan terhadap korban Irfan alias
Topan (23) dan Imran (14), warga Dusun Wawobaka Desa Nowa Kecamatan Woja
Kabupaten Dompu itu. Bahkan dalam waktu tersebut, semua pelaku berhasil
diringkus dan digelandang ke Mapolres Dompu guna menjalani serangkaian
pemeriksaan dan proses hukum.
Terpisah,
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Dompu, Catur Hidayat, SH
mengemukakan vonis seumur hidup yang dijatuhkan oleh Hakim di PN Dompu pada
akhir Oktober 2018 terhadap keenam pelaku sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU). "Dari enam pelaku tidak ada yang di bawah umur. Semuanya
divonis seumur hidup," tuturnya. Namun demikian, para terdakwa
mengajukan banding atas keputusan tersebut. Upaya banding yang dilakukan para
terdakwa diajukan pada awal November 2018, tetapi hingga kini belum ada putusan
dari Pengadilan Tinggi Mataram. "Para terdakwa nyatakan banding, maka
JPU juga nyatakan banding," ujarnya mengakhiri. (TIM LENSA POST/ EMO)