Enam Pelaku Mutilasi Di Woja Dompu Divonis Seumur Hidup

Kategori Berita

.

Enam Pelaku Mutilasi Di Woja Dompu Divonis Seumur Hidup

Koran lensa pos
Selasa, 01 Januari 2019

Dompu, Lensa Post - Hakim Pengadilan Negeri Dompu telah mengganjar hukuman seumur hidup bagi 6 (enam) orang pelaku pembunuhan dengan cara mutilasi yang terjadi di Dusun Kabuntu Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu di bulan Februari 2018 lalu. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Dompu, AKBP Erwin Suwondo, S. IK., M. IK dalam acara Jumpa Pers yang berlangsung di Mapolres Dompu, Senin pagi (31/12/2018) pukul 09.00 Wita. "Seluruh pelaku sudah divonis penjara seumur hidup," ungkapnya.

Erwin mengemukakan pihak kepolisian hanya membutuhkan waktu 3 x 24 jam untuk mengungkap motif yang melatarbelakangi pembunuhan terhadap korban Irfan alias Topan (23) dan Imran (14), warga Dusun Wawobaka Desa Nowa Kecamatan Woja Kabupaten Dompu itu. Bahkan dalam waktu tersebut, semua pelaku berhasil diringkus dan digelandang ke Mapolres Dompu guna menjalani serangkaian pemeriksaan dan proses hukum.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Dompu, Catur Hidayat, SH mengemukakan vonis seumur hidup yang dijatuhkan oleh Hakim di PN Dompu pada akhir Oktober 2018 terhadap keenam pelaku sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Dari enam pelaku tidak ada yang di bawah umur. Semuanya divonis seumur hidup," tuturnya. Namun demikian, para terdakwa mengajukan banding atas keputusan tersebut. Upaya banding yang dilakukan para terdakwa diajukan pada awal November 2018, tetapi hingga kini belum ada putusan dari Pengadilan Tinggi Mataram. "Para terdakwa nyatakan banding, maka JPU juga nyatakan banding," ujarnya mengakhiri. (TIM LENSA POST/ EMO)