Dompu, koranlensapos.com - Rudi Purtomo melontarkan tudingan terhadap Bank NTB Syariah. Pria asal Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu ini menuding Bank NTB Syariah masih menjalankan cara-cara konvesional. Sedangkan label syariah hanya kedok belaka.
"Label syariah hanya kedok, sedangkan praktiknya masih menggunakan cara-cara konvensional," tuding PNS di Lingkup Pemda Dompu yang familiar dengan sapaan Mas Pur (MP) itu.
Disebut MP bahwa berdasarkan akad pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) semestinya Bank NTBS menggunakan sistem bagi hasil. Namun realitanya justru masih menggunakan sistem bunga-berbunga yang sangat besar bahkan dinilainya mencekik nasabah.
MP menegaskan bahwa tudingannya itu tidak asal-asalan melainkan berdasarkan kajian yang dilakukannya secara cermat berlandaskan kapasitas keilmuannya terkait prinsip-prinsip akad syariah. Hal itu diperkuat lagi dengan pengalaman pribadinya selaku nasabah di bank tersebut.
“Saya alami sendiri, janji di dalam Akad MMQ itu menerapkan sistem Bagi Hasil, tetapi pada kenyataannya Bank NTB Syariah justru menggunakan metode BUNGA seperti yang biasa digunakan oleh bank konvensional," ungkapnya.
MP kemudian membongkar isi Akad MMQ yang disepakatinya dengan PT. Bank NTB Syariah.
Bahwa dari Rp 5.070.650, Proyeksi Hasil Usaha (Total Bagi Hasil) per bulan, “jatah” Bank NTB Syariah hanya 36,59% dari Total Bagi Hasil tersebut, atau sebesar Rp 1.855.351.
Sedangkan 63,41% atau sebesar Rp 3.215.299, adalah Nisbah Bagi Hasil Porsi Nasabah (jatah Nasabah), yang akan digunakan untuk membeli kembali modal bank (hishshah), atau dalam istilah bank konvensional untuk membayar POKOK pinjaman.
“Siapa yang tidak jengkel, ternyata setiap bulan Bank NTB Syariah itu justru mengambil lebih 3 juta sebagai bunga. Sedangkan yang dimasukkan untuk pembayaran pokok hanya 1 juta lebih,” kata MP dengan nada kecewa.
MP meyakini bahwa prinsip-prinsip syariah sebagaimana yang diamanatkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) belum dijalankan sepenuhnya oleh Bank NTB Syariah.
"Cara-cara konvensional masih dilakukan," sorotnya.
Pada edisi sebelumnya, MP juga menilai Bank NTB Syariah tidak transparan terhadap nasabah. MP mengkritisi sikap ketertutupan pihak Bank NTB Syariah yang tidak memberikan salinan akad dan rekening koran kepada nasabah. Menurutnya, sikap tertutup Bank NTB Syariah merupakan upaya mengelabui nasabah. Hal itu dinilainya sangat merugikan nasabah sebagai pihak yang terlibat dalam kerja sama pembiayaan sistem syariah itu.
Pihak Manajemen Bank NTBS Pusat di Mataram melalui Branch Manager PT. Bank NTBS Kantor Cabang Dompu, Wawan Supryadi memberikan tanggapan atas tudingan MP tersebut di atas.
"Kami perlu menegaskan bahwa seluruh proses layanan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, kebijakan internal Bank, serta ketentuan dan regulasi yang berlaku di industri perbankan," bantahnya..
Dikemukakan Wawan, mekanisme pembiayaan, perhitungan kewajiban nasabah, maupun administrasi dokumen akad yang dijalankan harus dipahami secara utuh sesuai data dan dokumen yang dimiliki Bank NTBS.
"Bahwa fasilitas pembiayaan yang diterima nasabah dilaksanakan melalui akad yang disepakati bersama antara Bank dan nasabah, termasuk terkait hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pembayaran, jadwal angsuran, ketentuan pelunasan, serta administrasi dokumen pembiayaan. Proses tersebut dilaksanakan sesuai kebijakan dan prosedur yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta ketentuan dalam industri perbankan syariah," jelasnya.
Terkait informasi mengenai salinan akad pembiayaan dan jadwal angsuran, Wawan menyampaikan bahwa dokumen dimaksud pada prinsipnya merupakan bagian dari hak nasabah sesuai mekanisme yang berlaku. Penyampaian dokumen kepada nasabah dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan sebagai bagian dari komitmen Bank dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan nasabah.
Wawan menegaskan, sebagai institusi perbankan syariah, Bank NTB Syariah terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta perlindungan nasabah dalam aktivitas operasional dan layanan yang diberikan. Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) juga menjadi landasan dalam menjalankan kegiatan usaha Bank.
Kepada masyarakat diimbaunya untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dengan mengedepankan sumber informasi yang objektif dan terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Bank NTB Syariah akan terus berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui layanan perbankan syariah yang amanah, profesional, dan berintegritas," pungkasnya.
Sekilas Profil Bank NTB Syariah
Dikutip dari laman resmi PT. Bank NTB Syariah, Bank NTB Syariah adalah bank milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama–sama dengan Pemerintah Kota/Kabupaten se-Nusa Tenggara Barat. Bank ini didirikan dan mulai beroperasi pada 5 Juli 1964 dengan nama Bank Pembangunan Daerah NTB.
Bank NTB Syariah resmi melakukan kegiatan operasional sesuai prinsip-prinsip syariah pada 24 September 2018. Hal itu sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : Kep-145/D.03/2018 tentang Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah. Keputusan itu menetapkan bahwa memberikan izin kepada PT Bank NTB Syariah yang berkedudukan di Mataram untuk melakukan perubahan kegiatan usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah dengan nama PT Bank NTB Syariah.
Bank NTB Syariah memiliki Visi "Menjadi Bank Umum Syariah yang Amanah, Terkemuka, dan Pilihan Masyarakat".
Amanah bermakna seluruh sistem pengelolaan Bank NTB Syariah Syariah dilakukan dengan amanah, artinya dana yang ditempatkan oleh nasabah akan dipelihara dan dijaga, agar sampai kepada yang berhak, dan akan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder).
Terkemuka: bermakna sebagai bank syariah yang berpengaruh dalam industri perbankan, dikenal secara luas, selalu siap menghadapi perubahan-perubahan, dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pelanggan melalui layanan prima.
Pilihan Masyarakat: bermakna sebagai bank syariah yang memiliki kinerja unggul, dan citra yang baik, serta memberikan kontribusi dan mendorong pertumbuhan perekonomian pelanggan dan masyarakat, terutama masyarakat NTB.
Sedangkan Misi Bank NTB Syariah yakni:
Memberikan layanan prima dan menyediakan produk perbankan syariah yang inovatif sesuai kebutuhan nasabah; Mengembangkan Sumber Daya Insani yang profesional dan sejahtera melalui penerapan sistem berbasis kinerja yang konsisten;
Memperluas cakupan layanan untuk akses dan bertransaksi melalui penerapan teknologi yang handal;
Memberikan kontribusi maksimal kepada pemegang saham dan meningkatkan peran kepedulian sosial; dan
Mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. (emo).

Komentar