![]() |
Barang Bukti yang Sempat Dijual Pelaku |
![]() |
Barang Bukti Berupa kompor Gas |
Dompu, Lensa Post NTB – Personil Piket SPKT
Polsek manggelewa yang dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Manggelewa Aipda
Sofyan Hadi bersama 2 personil Brigadir Bunkar dan brigadir Jainudin berhasil
mengungkap kasus pencurian di Kantor Desa Kampaci Meci Kecamatan Manggelewa
Kabupaten Dompu Sabtu Malam lalu (1/12). 4 Pelaku berinisial “Sa” (32), “Ju”
(18), “Sh” (20), “S” (25) berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan.
Kanit Sabhara Polsek
Manggelewa Aipda Sofyan Hadi menuturkan pelaku berhasil mengungkap kasus
pencurian tersebut setelah mendatangi tempat ditemukannya barang hasil curian. “Kami
mendapatkan laporan tersebut pada pukul 17.00 wita pada tanggal 1 Desember 2018
dan langsung melakukan olah TKP dan mencari beberapa informasi dengan
diketahuinya barang hasil curian yang dijual oleh pelaku kepada warga
setempat,” tutur Aipda Sofyan. Kronologis kejadian bahwa dari Bhabinkamtibmas
Desa Kampasi Meci melaporkan telah terjadinya pencurian di Kantor Desa Kampaci
meci yang kemudian segera direspon oleh Kanit Sabhara bersama Personil bahwa
informasi barang hasil curian tersebut dijual oleh pelaku dan ditampung/dibeli
oleh warga Dusun Cakra Desa Suka Damai atas nama Inak Haeriah.
Dan benar saja
setelah dilakukan penggeledahan, ditemukannya barang hasil curian yakni 1
(satu) unit TV Polytron 21 inch berada didalam rumah Inak Haeriah dan melakukan
interogasi terhadapnya. Kemudian berdasarkan hasil pengembangan, bahwa barang
hasil curian tersebut dijual oleh pelaku seharga Rp 400.000,- dan kompor gas
seharga Rp 300.000,- yang kemudian kompor gas tersebut dijual kepada Inak
Maharani seharga Rp 400.000,-. Dari pengembangan informasi tersebut Kanit
Sabhara Polsek pekat bersama anggota menangkap keempat pelaku dan langsung
diamankan ke Polsek Manggelewa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Para
pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan cara mencongkel jendela sebelah kanan
Kantor Desa Kampaci Meci,” sambut Kanit Sabhara Polsek Manggelewa. Barang bukti
1 unit TV Polytron, 1 unit kompor gas dan keempat pelaku diamankan Polsek
Manggelewa guna kelanjutan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. (TIM)