Taliwang
KSB, Lensa Post NTB – Residivis Kasus Pencurian di wilayah hukum Kepolisian
Resort Sumbawa Barat kembali dibekuk. sabtu (3/11/2018). Kasus pencurian ini berdasarkan
laporan kepolisian Nomor :LP/250/X/2018 /NTB /Reskrim KSB, Tentang tindak
pidana pencurian (pasal 363 KUHP). 4 orang Pelaku masing-masing NM (22 tahun),
swasta, alamat Desa Ai’ Kangkung Kecamatan Sekongkang. S (24 tahun), petani, alamat
Desa Tatar Kecamatan Sekongkang, FR (19 tahun) Pelajar, alamat Desa Mantun
Kecamatan Maluk, dan YM Pelajar (18 tahun) Desa Tongo Kecamatan Sekongkang.
Adapun
Korban bernama MARIUN, PNS alamat Desa Ai 'kangkung kecamatan sekongkang melaporkan
kejadian ini ke polsek sekongkang. Kronologis kejadian sekitar pukul 01.00 wita
pelaku an. NM yang merupakan residivis bersama dengan temannya Sdr. S masuk ke
dalam kantor UPDTBP3 melewati jendela depan kantor yang sudah terbuka. kemudian
NM yang dibantu S mendobrak pintu gudang dan mengambil pompa air dan Chainsaw
yang langsung saat itu dijual ke daerah S, kemudian sekitar pukul 04.00 wita
Sdr NM dan S kembali masuk ke kantor UPTDBP3 untuk mengambil komputer dan mesin
air bersama dengan 2 temannya an FR dan YM saat itu sudah menunggu di pinggir
jalan dekat pintu gerbang kantor UPTDBP3.
Setelah
mendapatkan laporan dari masyarakat Tim Sat Reskrim dan Anggota Polsek
Sekongkang langsung melakukan penangkapan terhadap NM sekitar pukul 22.15 wita.
NM ditangkap di desa kemuning saat hendak pergi ke Maluk, dari pengembangan
kasus yang diperoleh dari Tersangka NM, Tim
kembali menangkap rekan NM yakni, S,FR,YM. Sekitar pukul 01.35 wita S ditangkap
dirumahnya di dusun berunut RT 04/02 desa Tatar Kecamatan sekongkang. Sedangkan
FR di tangkap di rumah bapak masto dusun sejorong desa tongo Kec,sekongkang
sekitar pukul 05.50 wita, dan YM di tangkap di depan rumahnya di dusun temalang
RT 08/03 desa tongo Kec,sekongkang pukul 06.20 wita.
Dari
penangkapan ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah pompa
air listrik otomatis Ps -135 E merk SHIMIZU, 1 buah Chainsaw merk Mestro 6500, 1
buah pompa air Tanikaya tipe Twp 30, 1 unit sepeda motor Honda beat warna hitam
dengan nopol EA 4561 KB beserta STNK dan kunci. Kasat reskrim Sumbawa Barat mengatakan,
"Sekecil apapun pencurian yang melanggar tindak pidana harus diberantas
tuntas" ujarnya. (LP.NTB/ Rozak)