Pelaku Judi Kartu Remi Ditangkap, 3 Orang Melarikan Diri

Kategori Berita

.

Pelaku Judi Kartu Remi Ditangkap, 3 Orang Melarikan Diri

Koran lensa pos
Senin, 11 Juni 2018
Kota Bima, Lensa Post NTB - Berbagai tindak kriminal meningkat di bulan ramadhan ini, bulan suci seharusnya menjadi wahana untuk memperbanyak ibadah dan mempertebal keimanan, tapi tidak bagi 4 Pelaku Judi Remi di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima NTB ini, Bulan ramadhan justru  dijadikan ajang untuk berjudi. Mereka ditangkap Anggota Reskrim Polres Bima Kota saat sedang bermain judi kartu Remi di kediaman Saiful, RT. 01 RW. 01 Kelurahan Penaraga Kota Bima, malam ini, Minggu (10/6/2018) sekitar pukul 22.25 Wita.
Penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim BRIPKA AHMAD WIJAYA, S.Sos berhasil menangkap SY (46 tahun) pekerjaan swasta alamat  Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima, sementara 3 lainnya melarikan diri, yakni : MR, (39 tahun), KS (33 tahun), dan ZF (28 tahun) semuanya beralamat di RT. 01 RW. 01 Kelurahan Penaraga Kota Bima.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 1 (satu) set kartu remi, Uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan rincian :1 (satu) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp.1.000,- ( seribu rupiah),  2 ( dua) keping koin uang Rp.1.000,- (seribu rupiah), 4 (empat) keping koin uang Rp. 500,- (lima ratus rupiah). (Tim Lensa Post NTB/ nk)