![]() |
Kapolres Bima, AKBP Bagus Satria Wibowo saat memperlihatkan Barang Bukti senjata rakitan |
Bima, Lensa Post
NTB – Tim Ops Buser Reskrim Polres Bima, selasa sore (22/5/2018) berhasil
mengamankan sejumlah senjata rakitan hasil penggerebekan di sebuah rumah milik YR
Terduga pembuat senjata rakitan di Desa Parado Wane, Kecamatan Parado,
Kabupaten Bima NTB. Kapolres Bima, AKBP Bagus Satria Wibowo saat konferensi
Pers, rabu pagi tadi (23/5/2018) menjelaskan, "Awalnya Tim Buser melakukan
penyelidikan lebih dulu terkait informasi adanya pembuatan senpi rakitan di
kecamatan parado. Setelah dipastikan tempatnya, tim opsnal langsung menggerebek
rumah tersangka YR di Desa Parado Wane. Melihat kedatangan petugas, YR yang
sedang beraktifitas membuat senpi rakitan langsung kabur lewat pintu belakang
rumahnya. Sebagian anggota pun sempat mengejar pelaku, namun pelaku
berhasil lolos".
Lantaran pelaku berhasil lolos dari pengejaran, lanjut Kapolres, akhirnya
seluruh isi rumah pelaku digeledah dan disita dengan disaksikan masyarakat
setempat. Hasil penggeledehan, Anggota Polres Bima berhasil mengamankan
sejumlah Barang Bukti berupa, 2 pucuk
senpi rakitan laras pendek, 1 pucuk senpi rakitan laras panjang, 2 butir
proyektil aktif, 1 mesin bor, las listrik, gerinda potong, 5 kawat las, 4 mata
gerinda, 2 laras yang sudah jadi, 1 genggan senpi laras panjang terbuat dari
kayu dan 1 treger hemer" terangnya. Hingga saat ini, pelaku masih
dalam pengejaran polisi. Meski demikian, polisi sudah menetapkan YR
sebagai tersangka dengan melanggar pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat
Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur
hidup. Kapolres Bima menghimbau agar pelaku segera menyerahkan diri. Dan untuk
warga yang melihat dan mengetahui keberadaan pelaku, segera laporkan ke
kantor polisi terdekat. Karena, akibat perbuatan pelaku ini bisa
membahayakan keselamatan orang banyak. Terlebih memicu konflik yang selama ini
terjadi disejumlah wilayah kabupaten bima," pungkas Kapolres. (Tim Lensa Post NTB)