Barang Bukti yang diamankan tadi malam oleh satnarkoba polres bima kota |
Kota Bima NTB, koranlensapos.com ** Personil Opsnal Res Narkoba
yang di Back Up 1 Unit Patmor Sat Sabhara Polres Bima Kota, tadi malam senin
(6/11/2017) kembali melakukan penggeledahan
dan penangkapan terhadap seorang pelaku pengedar Narkoba berinisial RL (42
tahun) pekerjaan wiraswasta beralamat di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota
Kota Bima NTB. Penangkapan sekitar pukul 20.25 Wita ini dilakukan dirumah milik
Fatma (40 tahun) di RT. 12 RW. 04 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat
Kota Bima.
Hasil investigasi Kepolisian
Resort Bima Kota, bahwa Kronologis penangkapan pada saat personil Opsnal
Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa Sdr. RL yang merupakan pengedar Narkoba
berada di RT. 12 RW 04 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima dan
personil Opsnal langsung melakukan penyelidikan disertai dengan penggeledahan. Dari
hasil penangkapan, ditemukan beberapa alat dan barang bukti berupa poket
narkoba jenis sabu di kantung celana, beberapa barang bukti lainnya juga telah
diamankan, seperti 4 Poket Sabu dan 3 Buah Poket sabu dalam bungkusan yang
berbeda, 4 Butir Peluru jenis ss1, 3 Buah Korek api beserta pipet Kaca, 2 Unit HP,
uang sebesar Rp. 150 ribu, dan 1 unit card ATM BNI. Saat ini pelaku dan BB
diamankan di kantor Resnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pengembangan dan
proses hukum lebih lanjut. (Tim/ Sukur
Bima)