Rudi Purtomo Somasi Bank NTB Syariah KC Dompu -->
✕

Kategori Berita

.

Rudi Purtomo Somasi Bank NTB Syariah KC Dompu

Koran lensa pos
Sabtu, 10 Oktober 2026

 

Rudi Purtomo





Dompu, koranlensapos.com – Rudi Purtomo kembali melayangkan somasi kepada PT Bank NTB Syariah Kantor Cabang (KC) Dompu. Ia menuntut penghentian pemotongan otomatis gaji ASN, pembukaan blokir saldo tabungan, serta pengembalian mekanisme pembayaran angsuran sesuai akad pembiayaan.


Dalam surat somasi tersebut, Rudi menyebut telah mengirim surat tuntutan pertama pada 22 September 2026. Karena menilai tidak mendapat tanggapan, ia kemudian melayangkan peringatan keras kepada pihak bank.

"Surat yang saya kirim tanggal 22 September 2026 itu tidak ditanggapi sehingga saya melakukan somasi ini," ungkap Rudi.


Rudi menilai bank tidak transparan dalam menangani pengaduannya. Ia juga mempertanyakan pemotongan otomatis gaji yang masuk ke rekeningnya serta pemblokiran saldo tabungan yang menurutnya dilakukan sepihak.


Ia meminta gajinya tidak lagi disalurkan melalui rekening Bank NTB Syariah, melainkan ke rekening miliknya di Bank BNI.
Selain itu, ia menginginkan pembayaran angsuran dilakukan secara mandiri sesuai mekanisme yang disepakati dalam akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ).


Dalam somasinya, Rudi memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada pihak bank untuk menyampaikan bukti penerimaan pengaduan dan memberikan jawaban resmi, termasuk alasan tertulis apabila tuntutannya ditolak.


"Jika peringatan keras ini tidak diindahkan, saya akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata," tegasnya.


Surat tersebut juga ditembuskan kepada Dewan Pengawas Syariah Bank NTB Syariah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB.


Rudi mengungkapkan, dalam dua tahun terakhir dirinya telah empat kali melayangkan somasi kepada Bank NTB Syariah.



Branch Manager Bank NTB Syariah KC Dompu, Wawan Supryadi yang dikonfirmasi koranlensapos.com menyatakan pihaknya telah membalas surat Rudi.


Menurut Wawan, bank menghargai harapan dan masukan yang disampaikan Rudi serta berupaya mencari penyelesaian yang memberikan kejelasan bagi kedua belah pihak.


“Bank NTBS memperlihatkan dan mengajak Bapak Rudi untuk bersama-sama melihat kembali hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam akad pembiayaan sejak awal,” jelasnya.


Ia mengatakan, penyelesaian persoalan tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui komunikasi yang baik, pendekatan persuasif, serta tetap berpedoman pada hak dan kewajiban yang telah disepakati bersama.


Di sisi lain, Rudi juga menyinggung somasi terhadap Polres Dompu terkait laporan pengaduannya yang disebut telah berjalan sekitar enam bulan tanpa langkah penanganan yang dinilainya memadai. Terkait persoalan tersebut, koranlensapos.com masih akan mengonfirmasi lebih lanjut kepada Rudi Purtomo maupun Polres Dompu. (emo).