KOTA BIMA, LENSA POS NTB – Kesadaran mencatatkan pernikahan secara resmi bukan sekadar urusan administrasi, tetapi merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi pasangan suami istri serta anak. Semangat inilah yang digaungkan melalui Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS NIKAH) yang digelar Bimas Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Kapoksi Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Hj. Mahdalena, SS., MM., Senin (12/10/2026), bertempat di lapangan MAN 2 Kota Bima.
Kegiatan yang dihadiri sekitar 500 peserta tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Melalui gerakan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa pencatatan nikah memberikan kepastian hukum, melindungi hak suami, istri, dan anak, sekaligus menjadi fondasi dalam membangun keluarga yang tertib administrasi dan terlindungi secara hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB, Dr. H. Zamroni Azis, SH.I., MH., dalam sambutannya menekankan bahwa pencatatan pernikahan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi keluarga. “Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS NIKAH) ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi merupakan bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak. Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat semakin memahami pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga hak-hak keluarga terlindungi dan kehidupan rumah tangga memiliki kepastian hukum,” demikian draf statemen yang perlu disesuaikan dengan sambutan asli beliau.
Kakanwil juga menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam memperluas edukasi kepada masyarakat. Kesadaran pencatatan nikah, menurut draf pesan yang disiapkan untuk berita ini, harus dibangun secara berkelanjutan dengan melibatkan jajaran Kementerian Agama, kepala KUA, kepala madrasah, dan seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memahami pentingnya pernikahan, tetapi juga memastikan pernikahannya tercatat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kapoksi Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Hj. Mahdalena, SS., MM., menegaskan bahwa GAS NIKAH merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pencatatan pernikahan secara resmi. “Pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan dalam ikatan keluarga, tetapi juga harus memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak suami, istri, serta anak.
Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa pencatatan nikah merupakan bagian penting dalam membangun keluarga yang tertib, harmonis, dan terlindungi secara hukum,” demikian draf pernyataan yang perlu dikonfirmasi kepada beliau. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPR RI, Kementerian Agama, KUA, pemerintah daerah, dan masyarakat agar edukasi pencatatan pernikahan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Bimas Islam Kemenag NTB, Drs. Azrarudin, MH., Kepala Kantor Kemenag Kota Bima, H. Mansyur, S.Ag., Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bima, H. Mujiburrahman, S.Ag., para pejabat lingkup Kemenag Kota Bima, kepala-kepala KUA, serta kepala-kepala madrasah. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan pentingnya kerja sama dalam memperkuat pelayanan dan edukasi keagamaan. (Editor: Abdul Syukur, ST)

Komentar

