Pemkab Dompu Setor Pajak Rp4,08 Miliar ke Kas Negara pada Semester I 2026 -->

Kategori Berita

.

Pemkab Dompu Setor Pajak Rp4,08 Miliar ke Kas Negara pada Semester I 2026

Koran lensa pos
Kamis, 03 September 2026

 

Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Kewajiban Perpajakan Semester I TA 2026 antara Pemkab Dompu yang diwakili Kepala BPKAD, Muhammad Syahroni dengan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bima dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bima yang berlangsung di Aula BPKAD Kabupaten Dompu, Kamis (3/9/2026)




Dompu, koranlensapos.com – Pemerintah Kabupaten Dompu menunjukkan komitmennya terhadap kepatuhan dan tertib administrasi perpajakan. Hingga Semester I Tahun Anggaran 2026, Pemkab Dompu telah menyetorkan pajak sebesar Rp4.084.542.552 ke kas negara.



Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Kewajiban Perpajakan Semester I TA 2026 antara Pemerintah Kabupaten Dompu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bima dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bima.



Penandatanganan BAR berlangsung di ruang rapat BPKAD Kabupaten Dompu. Pemkab Dompu diwakili Kepala BPKAD Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni, SP., MM, sementara dari KPPN Bima hadir Luxman Efendy, S.S.T., Ak., M.S.Ak. dan dari KPP Pratama Bima diwakili Kepala KPP Agung Budi Prasetyo, S.S.T., M.For.Acc.
Rekonsiliasi tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh kewajiban perpajakan yang timbul dari penggunaan dana APBD telah diperhitungkan dan disetorkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Kepala BPKAD Dompu, Muhammad Syahroni menjelaskan, rekonsiliasi pada dasarnya merupakan proses sinkronisasi antara data belanja daerah dengan kewajiban perpajakan yang telah dipotong dan disetorkan kepada negara.


“Rekonsiliasi sifatnya mensinkronkan. Artinya, pajak sudah disetor ke negara,” demikian penjelasan dalam kegiatan tersebut.



Berdasarkan hasil rekonsiliasi, total pajak yang telah disetorkan Pemkab Dompu ke kas negara pada Semester I TA 2026 mencapai Rp4.084.542.552. Nilai tersebut berasal dari kewajiban perpajakan yang timbul atas pelaksanaan belanja daerah setelah dilakukan perhitungan dan rekonsiliasi.
Pajak yang disetorkan antara lain berasal dari pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), termasuk PPh Pasal 21 dan Pasal 23 serta PPh Final, maupun pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi tertentu sesuai ketentuan perpajakan.



Penandatanganan BAR tidak hanya menjadi bentuk tertib administrasi, tetapi juga mempertegas komitmen Pemkab Dompu dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, tertib dan taat terhadap ketentuan perpajakan. Setelah ditandatangani, laporan Berita Acara Rekonsiliasi tersebut akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.


Laporan BAR tersebut memiliki arti penting bagi daerah karena menjadi salah satu persyaratan dalam proses penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta DBH Pajak Penghasilan (PPh).
Dengan demikian, pemenuhan kewajiban perpajakan dan penyampaian BAR secara tepat waktu turut mendukung kelancaran penyaluran DBH, termasuk untuk triwulan III Tahun Anggaran 2026 bagi Kabupaten Dompu.



Melalui rekonsiliasi ini, Pemkab Dompu menegaskan bahwa kewajiban perpajakan yang bersumber dari penggunaan APBD harus dilaksanakan secara tertib. Selain memastikan penerimaan negara, langkah tersebut juga menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (emo).