Pemda Dompu Bersama KPPN Bima dan KPP Pratama Bima Tandatangani BAR Pajak Semester I TA 2026 -->

Kategori Berita

.

Pemda Dompu Bersama KPPN Bima dan KPP Pratama Bima Tandatangani BAR Pajak Semester I TA 2026

Koran lensa pos
Kamis, 03 September 2026

 

Pemerintah Kabupaten Dompu bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bima dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bima melakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Kewajiban Perpajakan Semester I Tahun Anggaran 2026


Dompu, koranlensapos.com – Pemerintah Kabupaten Dompu bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bima dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bima melakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Kewajiban Perpajakan Semester I Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan BAR tersebut berlangsung di ruang rapat BPKAD Kabupaten Dompu dan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan seluruh kewajiban perpajakan atas pelaksanaan belanja daerah telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Dompu diwakili Kepala BPKAD Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni, SP., MM, sedangkan KPPN Bima diwakili Luxman Efendy, S.S.T., Ak., M.S.Ak. dan KPP Pratama Bima diwakili Kepala KPP Agung Budi Prasetyo, S.S.T., M.For.Acc.


Rekonsiliasi kewajiban perpajakan merupakan salah satu bentuk kepatuhan pemerintah daerah sebagai wajib pajak. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari penerapan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan dan akuntabel.


Melalui proses rekonsiliasi, data belanja daerah dicocokkan dengan kewajiban perpajakan yang timbul dari penggunaan dana APBD. Dengan demikian, dapat dipastikan pajak yang menjadi kewajiban pemerintah daerah telah diperhitungkan dan disetorkan kepada negara.


Berdasarkan hasil rekonsiliasi, Pemkab Dompu telah menyetorkan pajak sebesar Rp4.084.542.552 ke kas negara selama Semester I Tahun Anggaran 2026.


Besaran tersebut merupakan pajak yang muncul dari pelaksanaan belanja daerah dan telah dilakukan penghitungan serta penyetoran sesuai ketentuan perpajakan.


Kewajiban perpajakan tersebut antara lain berasal dari pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Final, serta pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang menjadi objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku.


Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, menjelaskan bahwa rekonsiliasi pada prinsipnya merupakan proses sinkronisasi antara data belanja daerah dengan data perpajakan.

“Rekonsiliasi itu sifatnya mensinkronkan, artinya pajak sudah disetor ke negara,” jelasnya.


Menurutnya, penandatanganan BAR bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam memastikan kewajiban pajak pusat atas penggunaan dana APBD telah diperhitungkan dan dilaksanakan dengan benar.


Setelah ditandatangani, laporan BAR tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.


Penyampaian BAR tersebut memiliki arti penting bagi Kabupaten Dompu karena menjadi salah satu persyaratan dalam proses penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta DBH Pajak Penghasilan (PPh)Termasuk dalam kaitannya dengan penyaluran DBH untuk triwulan III Tahun Anggaran 2026 bagi Kabupaten Dompu.


Dengan demikian, pemenuhan kewajiban perpajakan dan penyelesaian rekonsiliasi secara tepat waktu tidak hanya menunjukkan kepatuhan Pemkab Dompu terhadap ketentuan perpajakan, tetapi juga mendukung kelancaran proses penyaluran dana bagi hasil dari pemerintah pusat.


Penandatanganan BAR tersebut sekaligus mempertegas komitmen Pemkab Dompu untuk terus meningkatkan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.


Melalui kewajiban perpajakan yang dipenuhi sesuai aturan, pemerintah daerah turut berkontribusi terhadap penerimaan negara sekaligus memastikan pengelolaan APBD berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (emo).