Dompu, koranlensapos.com - Selama bulan Juli 2026, Polres Dompu berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan kasus-kasus tersebut di berbagai wilayah yang berada di wilayah Hukum Polres Dompu. Hal itu diketahui berdasarkan sumber resmi yang dirilis Humas Polres Dompu.
Dimulai pada Rabu, 1 Juli 2026.
sekitar pukul 22.30 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Lapangan Karijawa, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DP (20), warga Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu dan AR (18), warga Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu. Keduanya berjenis kelamin laki-laki dan sama-sama berstatus mahasiswa.
Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi sekitar tempat kedua terduga diamankan, petugas menyita barang bukti berupa 1 kotak rokok Sampoerna berisi 5 batang rokok, 1 lintingan yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,94 gram, 1 plastik klip kosong, 1 korek api gas, 2 unit telepon genggam, 1 dompet warna cokelat; dan uang tunai sebesar Rp100.000.
Tiga hari kemudian, tepatnya pada Sabtu malam, 4 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Nangatumpu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Dalam operasi yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Dompu, IPTU Sumaharto, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial F (22) dan K (39) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan serta peredaran narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh dua orang saksi umum, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,67 gram, alat hisap (bong), plastik klip, pipet modifikasi, telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta berbagai perlengkapan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan kembali terjadi sehari kemudian, yakni Minggu (5/7/2026). Seorang pria berinisial I (49), warga Kecamatan Kempo, diamankan dalam operasi yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba di sebuah rumah di Dusun Kesi Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya beberapa paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 7,14 gram, alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip bekas pakai, sekop dari sedotan, korek api gas, uang tunai sebesar Rp 675.000, serta sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Pada Kamis (9/7/2026), Satresnarkoba Polres Dompu berhasil menggagalkan dugaan peredaran sabu di Kecamatan Hu’u. Terduga pelaku berinisial DP (35) berhasil diamankan di sebuah rumah di Desa Cempi Jaya Kecamatan Hu'u.
Sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika juga diamankan petugas, di antaranya 9 klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,67 gram, alat hisap (bong), tabung kaca, pipet modifikasi, klip plastik kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp 8.030.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Sepekan berselang, petugas kembali melakukan penangkapan. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Kamis (16/7/2026) malam sekitar pukul 23.30 WITA, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (33), warga Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Saat dilakukan tindakan kepolisian, petugas mendapati terduga berada di dalam kamar rumah dan diduga sedang membungkus paket sabu. Sebelum penggeledahan dilaksanakan, petugas menghadirkan dua orang saksi umum, memperlihatkan surat perintah tugas, serta memastikan seluruh prosedur penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya enam paket dan beberapa klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,39 gram, satu timbangan digital kecil, alat hisap (bong), pipet modifikasi, korek api gas, telepon genggam, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.45 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu lagi-lagi berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berlokasi Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Dalam operasi yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H ini berhasil mengamankan dua terduga pelaku. Keduanya berinisial R (18), warga Desa Cempi Jaya, dan AR (31), seorang petani asal Desa Lune, Kecamatan Pajo.
Dalam penggeledahan yang dilakukan secara prosedural dengan disaksikan dua orang saksi umum, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa empat plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,13 gram, yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok Surya 12 dan disembunyikan di celah tiang rumah. Selain itu, turut diamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, di antaranya pipet modifikasi (sekop), sumbu, tabung kaca, pipet berbentuk huruf L, gunting, dua korek api gas, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Tiga hari kemudian, tepatnya Senin (27/7/2026), petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A (28) di sebuah rumah di Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu,
Dari hasil penggeledahan badan, rumah, dan kamar terduga, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna Mild dengan berat bruto 4,1 gram, Tiga butir obat jenis tramadol, Satu unit telepon genggam merek POCO warna hijau tosca, Uang tunai sebesar Rp 2.050.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya pada Selasa (28/7/2026), Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Seorang pria berinisial IJ (24) yang sedang berada di depan rumahnya diamankan petugas.
Dari hasil penggeledahan badan dan area sekitar rumah, petugas menemukan satu buah kotak hitam berisi bungkusan tisu yang di dalamnya terdapat satu plastik klip transparan berisi enam klip gulung yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,83 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo dan satu buah korek api gas yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 23.30 WITA, petugas mengamankan 2 orang pria di sebuah gang yang berlokasi di Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial MR (51) dan J (34) yang sama-sama merupakan warga Kecamatan Woja. Keduanya diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Saat penggedahan, petugas mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,66 gram.
Masih di bulan Juli 2026, Polres Dompu juga melimpahkan tersangka kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri Dompu. Antara lain pada tanggal 3, 21 dan 31Juli 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan penting dalam sistem peradilan pidana setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Satresnarkoba Polres Dompu dalam menuntaskan setiap penanganan perkara narkotika secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan dari pelimpahan ini adalah agar proses penegakan hukum dapat berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan, sehingga para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kami juga berharap upaya ini memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujar IPTU Rahmadun.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas kinerja personel Satresnarkoba yang telah menangani perkara tersebut secara profesional hingga memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Dompu.
“Kapolres Dompu memberikan apresiasi kepada seluruh personel Satresnarkoba yang telah bekerja dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab dalam menangani perkara narkotika ini hingga proses Tahap II dapat terlaksana dengan baik. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Dompu dalam memberikan kepastian hukum serta mendukung program pemberantasan narkoba secara berkelanjutan. Kami akan terus meningkatkan upaya preventif, preemtif, dan represif guna menciptakan Kabupaten Dompu yang aman, bersih dari narkoba, dan kondusif,” ungkap IPTU I Nyoman Suardika.
Polres Dompu menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan, Pengadilan, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung keberhasilan pemberantasan narkotika sebagai langkah nyata menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. (emo).

Komentar