Halo, Masyarakat Dompu! Apa itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?
Dulu, kita kenalnya IMB alias Izin Mendirikan Bangunan. Tapi sekarang, IMB sudah resmi diganti dengan PBG, atau Persetujuan Bangunan Gedung sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021.
PBG adalah izin yang diberikan pemerintah daerah untuk pembangunan baru, renovasi, atau perubahan fungsi bangunan. Nah, PBG ini penting banget, apalagi kalau kamu ingin memastikan bangunan perusahaanmu sesuai standar kebersihan, keamanan, dan kenyamanan.
Kenapa PBG Itu Penting?
Karena izin bangunan PBG itu punya manfaat nyata:
1. Melindungi kamu dari sanksi hukum atau pembongkaran bangunan
2. Menjamin bangunan sesuai standar teknis dan keselamatan
3. Mendukung upaya menjaga lingkungan kerja yang sehat dan bersih
4. Jadi syarat penting saat pengajuan sertifikasi, pinjaman usaha, atau tender proyek
Kalau bangunan perusahaanmu belum punya PBG, bisa jadi itu masalah di kemudian hari, yuk bikin BPGmu sekrang juga!
Permohonan izin PBG bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Dompu atau di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dompu. (Adv).

Komentar