Delapan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi (inex) yang diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu di sebuah kos-kosan di Lingkungan Salama Kelurahan Bada Kecamatan Dompu, Minggu (23/11/2025)Dompu, koranlensapos.com – Minggu pagi (23/11/2025) yang sejuk. Sekitar pukul 06.00 Wita, mentari belum menampakkan dirinya di ufuk timur. Kabut tipis-tipis menutupi wajah sang raja siang yang hendak beranjak dari peraduannya.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu yang dipimpin langsung Kasat IPTU Rahmadun Siswadi dan KBO IPDA Sumaharto bergerak ke arah timur. Lokasi yang disasar sebuah rumah kos di Lingkungan Salama Kelurahan Bada Kecamatan Dompu. Lokasinya hanya berjarak sekitar dua ratusan meter dari Markas Komando Polres Dompu.
Kos-kosan itu kemudian dikepung oleh aparat kepolisian itu yang selanjutnya dilakukan aksi penggerebekan. Tim mendapati 8 terduga pemakai pil ekstasi di dalam kamar kos. Mereka terdiri dari 4 pria dan 4 wanita Seluruhnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Para terduga pemakai narkoba jenis inex ini berinisial A, E, S, F N, I, R, dan N. Pria berinisial A adalah berprofesi sebagai karyawan perusahaan swasta. Sedangkan lelaki berinisial E seorang petani. Pria lainnya yakni S merupakan seorang pegawai honorer. Tidak disebutkan tempat ia bekerja. Adapun pria berinisial F merupakan seorang oknum polisi. Menurut informasi ia berdinas di Polres Kota Bima. Belum diketahui satuan tempatnya bertugas. Sedangkan keempat lainnya yakni N, I, R, dan N berjenis kelamin wanita yang tidak/belum bekerja.
Para terduga kemudian dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Langkah-langkah tindak lanjut yang dilakukan yaitu pembuatan laporan polisi, tes urine terhadap para terduga, interogasi terkait asal-usul barang, serta pengiriman barang bukti ke laboratorium.
Kapolres Dompu melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika menyebutkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pesta narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan. Setelah memastikan kebenaran informasi dan mengetahui keberadaan para terduga, tim langsung bergerak menuju lokasi.
Setibanya di TKP, anggota melakukan pengepungan dan masuk ke dalam kamar kos.
Dalam penggeledahan yang disaksikan masyarakat umum itu, tim menemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok berisi 6 butir pil ekstasi jenis inex,
10 unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan untuk komunikasi dan aktivitas terkait narkotika.
Pengembangan dilakukan ke dua lokasi lain yang berhubungan dengan para terduga, namun tidak ditemukan tambahan barang bukti. Dari hasil interogasi awal, dua terduga yakni R dan I mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Dompu dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Polres Dompu tidak memberikan ruang bagi siapa pun untuk melakukan penyalahgunaan narkoba. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur,” tegasnya.
Humas Polres Dompu mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkoba. (emo).

Komentar